Mohon tunggu...
Goedang Zakat Al Khairaat
Goedang Zakat Al Khairaat Mohon Tunggu... Relawan - Responsif, Amanah, Mengayomi

Lembaga Amil Zakat Daerah Goedang Zakat Al-Khairaat merupakan Badan Amal Sosial dibawah naungan Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Al-Khairaat Yogyakarta, berkhitmad untuk kesejahteraan ummat dan menjadi lembaga dakwah yang fokus meningkatkan kemandirian di bidang Pendidikan, Dakwah dan Sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat Perdagangan serta Syarat & Ketentuannya

29 November 2023   10:33 Diperbarui: 29 November 2023   10:41 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

2,5% x (aktiva lancar -- hutang jangka pendek)

Contoh:

Bapak Jarwo memiliki aset usaha senilai Rp. 500.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp75.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp. 900.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp. 76.500.000,-. Sehingga Bapak Jarwo sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak Jarwo tunaikan sebesar 2,5% x (Rp. 500.000.000,- -- Rp. 75.000.000,-) = Rp. 10.625.000,-.

Itulah syarat dan ketentuan zakat perdagangan serta cara menghitungnya. Mari tunaikan zakat perdagangan dengan niat melaksanakan kewajiban sebagai umat islam dan membersihkan harta kita. Salurkan zakat anda dengan cara klik disini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun