Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aktiva lancar -- hutang jangka pendek)
Contoh:
Bapak Jarwo memiliki aset usaha senilai Rp. 500.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp75.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp. 900.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp. 76.500.000,-. Sehingga Bapak Jarwo sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak Jarwo tunaikan sebesar 2,5% x (Rp. 500.000.000,- -- Rp. 75.000.000,-) = Rp. 10.625.000,-.
Itulah syarat dan ketentuan zakat perdagangan serta cara menghitungnya. Mari tunaikan zakat perdagangan dengan niat melaksanakan kewajiban sebagai umat islam dan membersihkan harta kita. Salurkan zakat anda dengan cara klik disini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H