Mohon tunggu...
Goedang Zakat Al Khairaat
Goedang Zakat Al Khairaat Mohon Tunggu... Relawan - Responsif, Amanah, Mengayomi

Lembaga Amil Zakat Daerah Goedang Zakat Al-Khairaat merupakan Badan Amal Sosial dibawah naungan Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Al-Khairaat Yogyakarta, berkhitmad untuk kesejahteraan ummat dan menjadi lembaga dakwah yang fokus meningkatkan kemandirian di bidang Pendidikan, Dakwah dan Sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketentuan Kurban yang Benar Menurut Syari'at Islam

7 Juni 2023   11:07 Diperbarui: 7 Juni 2023   16:46 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

,

"Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah. (Kurban ini) adalah nikmat-Mu untukku, dan dengannya aku mendekatkan diri pada-Mu, maka terimalah ini dariku."

Pembagian daging kurban  

Ada beberapa pembagian dalam pembagian daging kurban. Pemisahan ini menyiratkan distribusi kepada orang kaya hanya  untuk konsumsi (it'am). Tapi bagi masyarakat miskin, mereka lebih fleksibel, baik dari segi penjualan maupun konsumsi atau yang lainnya. Karena memberi kepada kelompok ini berstatus pemberian hak milik (tamlik). Terlepas dari perincian ini, jika kurban sukarela, biasanya kurban mengambil sebagian kecil dari daging kurban (tidak lebih dari sepertiga dari jumlah total daging). Hal ini bertujuan untuk mencari berkah. Namun keadaannya berbeda, jika korban dalam posisi korban paksa, maka semua dagingnya harus disumbangkan. []waAllahu a'lam  Kutipan dari  Hasyiyah al-Bajuri' ala Syarh Fathil Qorib (t.t. Surabaya: Al-Hidayah), vol. 2 jam 295-302.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun