Mohon tunggu...
Goedang Zakat Al Khairaat
Goedang Zakat Al Khairaat Mohon Tunggu... Relawan - Responsif, Amanah, Mengayomi

Lembaga Amil Zakat Daerah Goedang Zakat Al-Khairaat merupakan Badan Amal Sosial dibawah naungan Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Al-Khairaat Yogyakarta, berkhitmad untuk kesejahteraan ummat dan menjadi lembaga dakwah yang fokus meningkatkan kemandirian di bidang Pendidikan, Dakwah dan Sosial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketentuan Kurban yang Benar Menurut Syari'at Islam

7 Juni 2023   11:07 Diperbarui: 7 Juni 2023   16:46 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kajian Fiqh, ibadah kurban sering disebut dengan Udhiyyah. Udhiyyah sendiri diartikan sebagai ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Dalil Qurban Legalitas qurban didasarkan pada firman Allah swt. Dalam Al-Qur'an: 

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan sembelihlah (kurban)." (QS. Al-Kautsar: 2)

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya." (QS. Al-Hajj: 36)
Dalam salah satu hadis disebutkan:
:

"Sesungguhnya nabi Muhammad saw. pernah menyembelih kurban dua kambing gibas putih yang bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri, membaca basmalah dan takbir. Beliau meletakkan kaki beliau pada pipi kedua hewan tersebut."

Hukum Kurban

Hukum menunaikan kurban adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan) untuk setiap orang dan sunah kifayah (kolektif) untuk satu keluarga. Artinya, apabila salah satu dari anggota keluarga telah menunaikannya, maka anjuran tersebut gugur bagi anggota keluarga yang lain. Namun dalam beberapa keadaan kurban akan menjadi wajib. Salah satunya ialah apabila memang kurban tersebut dinadzari.

Hewan kurban  

Hewan yang bisa dikorbankan adalah unta, sapi, dan kambing. Menurut firman Allah swt. Dalam Al-Qur'an:

 "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang diberikan Allah  kepada mereka berupa hewan ternak (kambing, sapi dan unta)." (QS. Al-Hajj: 28)  Untuk menyembelih ketiga hewan tersebut harus memenuhi  kriteria sebagai berikut:  Pertama, usia yang cukup. Dengan kata lain, sementara unta harus berumur lima tahun dan mulai di tahun keenam, sapi dan kambing harus berumur dua tahun dan mulai di tahun ketiga.

Kambing cukup untuk  domba berumur satu tahun dan mereka memasuki tahun kedua.  Kedua, kondisi hewan baik. Artinya hewan kurban tidak memiliki cacat  yang dapat mengurangi dagingnya, seperti kekurusan, kebutaan, telinga terpotong dan lain-lain.  Selain kriteria yang telah disebutkan di atas, setiap hewan kurban memiliki standar tersendiri. Unta dan sapi bisa dikorbankan untuk tujuh orang. Padahal jenis kambingnya cukup dikorbankan untuk  satu orang. Waktu Penyembelihan Qurban Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan setelah  matahari terbit dan perkiraan waktu sholat dan dua khutbah Idul Adha (10 Dzulhijjah). Dan waktu penyembelihan berlangsung tiga hari sebelum matahari terbenam di akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah). 

Beberapa tradisi yang dianjurkan untuk penyembelihan hewan kurban, yaitu: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun