Pendapat saya tentang wacana Pak Luhut untuk memberikan karpet merah kepada diaspora yang ingin kembali ke Indonesia cukup positif dalam konteks memperkuat hubungan dengan diaspora dan mendorong mereka untuk kembali berkontribusi bagi negara. Penghargaan terhadap diaspora yang telah sukses di luar negeri dapat menjadi insentif positif bagi mereka untuk berinvestasi atau membawa pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki kembali ke Indonesia.
Namun, terkait dengan pemberian kewarganegaraan ganda, hal ini memang menimbulkan sejumlah pertimbangan yang perlu dipertimbangkan secara matang. Pemberian kewarganegaraan ganda bisa menjadi langkah yang strategis untuk menarik investasi dan talenta kembali ke Indonesia. Persyaratan yang dikedepankan sebaiknya meliputi kontribusi yang nyata bagi perekonomian Indonesia, komitmen untuk tinggal dan berinvestasi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, serta kemampuan untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam negeri melalui transfer pengetahuan dan keterampilan.
Tentu saja, pemberian kewarganegaraan ganda harus melalui proses yang cermat dan tidak boleh sembarangan. Kajian ilmiah dan analisis yang mendalam perlu dilakukan untuk menilai dampak positif dan negatif dari kebijakan ini, termasuk potensi kendala atau hambatan yang mungkin dihadapi oleh diaspora Indonesia yang ingin kembali ke Tanah Air.
Kendala potensial yang mungkin dihadapi oleh diaspora Indonesia termasuk birokrasi yang rumit, ketidakpastian hukum, serta infrastruktur yang belum memadai. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang diterapkan mendukung dan memudahkan proses kembalinya diaspora Indonesia, serta memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang kembali berinvestasi atau berkontribusi bagi negara.
Secara keseluruhan, saya percaya bahwa upaya untuk menarik kembali diaspora Indonesia untuk berkontribusi bagi negara adalah langkah yang positif, asalkan dilakukan dengan cermat, berdasarkan pertimbangan yang matang, dan dengan memperhatikan kepentingan jangka panjang bagi pembangunan Indonesia.
Diaspora Indonesia, yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) yang berpindah ke luar negeri dan keturunannya, telah menjadi bagian penting dari masyarakat global. Banyak dari mereka yang telah sukses di berbagai bidang, termasuk dalam dunia bisnis, akademisi, seni, dan teknologi. Meskipun berada di luar negeri, banyak dari mereka masih mempertahankan rasa cinta dan identitas mereka sebagai orang Indonesia. Namun, tidak sedikit pula diaspora yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena berbagai alasan, seperti untuk mendapatkan kewarganegaraan negara tempat tinggal mereka atau karena faktor lain.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan dan program, telah berupaya untuk mendekatkan hubungan dengan diaspora dan mendorong mereka untuk kembali berkontribusi bagi negara. Salah satu wacana yang mencuat adalah pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora yang ingin kembali ke Indonesia dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) di Tanah Air.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, adalah salah satu tokoh yang telah mengusulkan ide ini. Menurutnya, pemberian kewarganegaraan ganda bisa menjadi langkah yang strategis untuk menarik investasi dan talenta kembali ke Indonesia. Kontribusi yang diberikan oleh diaspora yang telah sukses di luar negeri dapat menjadi berkah bagi Indonesia, baik dalam hal peningkatan ekonomi maupun pembangunan SDM.
Dukungan untuk wacana ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI Christina Aryani, yang menganggapnya sebagai angin segar bagi pembangunan Indonesia. Namun, implementasi dari wacana ini tidaklah mudah. Aturan yang sudah ada, yang menganut kewarganegaraan tunggal seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, menjadi salah satu hambatan utama.
Untuk mewujudkan wacana pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora, perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang yang ada. Hal ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024, namun perlu diperhatikan bahwa proses revisi undang-undang tidaklah singkat dan mudah. Namun, jika dilakukan dengan cermat dan hati-hati, pemberian kewarganegaraan ganda bisa menjadi langkah maju bagi Indonesia.