Kedua, perlu ada upaya untuk memperkuat infrastruktur hukum dan administrasi di Indonesia, agar proses pemberian kewarganegaraan ganda dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Hal ini meliputi penyederhanaan prosedur administrasi, peningkatan kecepatan dalam proses pengajuan, dan penyediaan layanan yang ramah terhadap diaspora yang ingin kembali.
Ketiga, perlu ada upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia tentang pentingnya mendukung diaspora yang ingin kembali berkontribusi bagi negara. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye informasi dan pendidikan yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, sehingga dapat mengurangi resistensi atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan ini.
Keempat, perlu ada upaya untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara tempat diaspora tinggal, terutama dalam hal pertukaran informasi dan data terkait diaspora yang berpotensi kembali ke Indonesia. Hal ini dapat membantu dalam mengidentifikasi diaspora yang memiliki potensi untuk berkontribusi bagi Indonesia.
Kelima, perlu ada upaya untuk memastikan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan bagi masyarakat Indonesia lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan diaspora dan kepentingan negara, serta dengan memastikan bahwa persyaratan yang diberlakukan adil dan transparan bagi semua pihak.
Keberhasilan implementasi kebijakan pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia juga akan sangat bergantung pada upaya pemerintah dalam memfasilitasi integrasi mereka kembali ke dalam masyarakat dan ekonomi Indonesia. Pemerintah perlu meningkatkan infrastruktur dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi, untuk memfasilitasi integrasi diaspora kembali ke Indonesia. Pemerintah perlu memberikan insentif dan kebijakan yang mendukung investasi diaspora di Indonesia, seperti kemudahan dalam proses investasi dan perlindungan hukum.
Pemerintah perlu meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi diaspora yang kembali ke Indonesia, termasuk perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara ganda. Pemerintah perlu memberikan program pendidikan dan pelatihan bagi diaspora yang kembali ke Indonesia, agar mereka dapat lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan dan tatanan sosial yang ada. Pemerintah perlu memberikan pengakuan dan penghargaan atas kontribusi yang diberikan oleh diaspora yang kembali ke Indonesia, sehingga dapat meningkatkan motivasi mereka untuk berkontribusi lebih lanjut bagi negara. Pemerintah dapat membantu dalam pengembangan komunitas diaspora di Indonesia, sehingga mereka dapat saling mendukung dan berkolaborasi dalam berbagai bidang.
Selain itu, perlu juga diwaspadai kemungkinan adanya penyalahgunaan kebijakan ini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, orang-orang yang memperoleh kewarganegaraan ganda tetapi tidak benar-benar berkontribusi bagi Indonesia atau malah menggunakan status ganda tersebut untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, perlu juga dipertimbangkan bahwa tidak semua diaspora yang kembali ke Indonesia akan berhasil atau mampu berkontribusi secara signifikan bagi negara. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa mereka yang memperoleh kewarganegaraan ganda benar-benar dapat memberikan manfaat bagi Indonesia.
Dalam menghadapi tantangan ini, perlu adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan diaspora untuk mencari solusi yang terbaik. Pemerintah perlu melakukan pendekatan yang berimbang antara mendukung diaspora yang ingin kembali berkontribusi bagi negara dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan negara. Masyarakat juga perlu terbuka dan menerima diaspora yang kembali, serta memberikan dukungan bagi mereka untuk beradaptasi kembali dengan lingkungan dan budaya Indonesia.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan dampak sosial dan budaya dari kebijakan pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia. Pemberian kewarganegaraan ganda dapat memicu perubahan dalam identitas sosial dan kultural diaspora, serta mempengaruhi hubungan mereka dengan masyarakat dan budaya asal mereka.
Dalam konteks ini, perlu adanya pendekatan yang sensitif terhadap identitas diaspora dan hubungan mereka dengan Indonesia. Pemberian kewarganegaraan ganda seharusnya tidak menyebabkan diaspora kehilangan identitas mereka sebagai orang Indonesia, namun sebaliknya, dapat menjadi sarana untuk memperkuat identitas mereka sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.