Mohon tunggu...
Ervan Yuhenda
Ervan Yuhenda Mohon Tunggu... Lainnya - Independen

Berani Beropini Santun Mengkritisi, Warga Negara Indonesia, Pembaca Buku, Penonton Film, Pendengar Musik, Pemain Games, Penikmat Kopi, Senang Tertawa, Suka Berimajinasi, Kadang Merenung, Mengolah Pikir, Kerap Hanyut Dalam Khayalan, Mengutamakan Logika, Kadang Emosi Juga, Mudah Menyesuaikan Diri Dengan Lingkungan, Kadang Bimbang, Kadang Ragu, Kadang Pikiran Sehat, Kadang Realistis, Kadang Ngawur, Kondisi Ekonomi Biasa-Biasa Saja, Senang Berkorban, Kadang Juga Sering Merepotkan, Sering Ngobrol Politik, Senang Dengan Gagasan-Gagasan, Mudah Bergaul Dengan Siapa Saja, Namun Juga Sering Curiga Dengan Siapa Saja, Ingin Selalu Bebas, Merdeka Dari Campur Tangan Orang Lain. Kontak : 08992611956

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pemberian Kewarganegaraan Ganda sebagai Upaya Memajukan Ekonomi dan Mengembangkan SDM Indonesia?

10 Mei 2024   00:50 Diperbarui: 10 Mei 2024   07:20 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait dengan persyaratan yang perlu dikedepankan dalam pemberian kewarganegaraan ganda, beberapa hal yang dapat dipertimbangkan antara lain adalah kontribusi yang nyata bagi perekonomian Indonesia, komitmen untuk tinggal dan berinvestasi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, serta kemampuan untuk memperkuat SDM dalam negeri melalui transfer pengetahuan dan keterampilan.

Pemberian kewarganegaraan ganda juga harus dilakukan melalui proses yang cermat dan tidak sembarangan. Kajian ilmiah dan analisis yang mendalam perlu dilakukan untuk menilai dampak positif dan negatif dari kebijakan ini. Hal ini juga penting untuk memperhatikan potensi kendala atau hambatan yang mungkin dihadapi oleh diaspora Indonesia yang ingin kembali ke Tanah Air.

Beberapa kendala potensial yang mungkin dihadapi oleh diaspora Indonesia termasuk birokrasi yang rumit, ketidakpastian hukum, serta infrastruktur yang belum memadai. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang diterapkan mendukung dan memudahkan proses kembalinya diaspora Indonesia, serta memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang kembali berinvestasi atau berkontribusi bagi negara.

Dalam menyikapi wacana ini, sebaiknya juga melibatkan partisipasi aktif dari diaspora sendiri. Pendapat dan masukan dari mereka bisa menjadi landasan yang kuat dalam merancang kebijakan yang lebih baik dan efektif. Keterlibatan diaspora juga bisa menjadi modal sosial yang berharga dalam memperkuat hubungan antara Indonesia dan negara-negara di mana diaspora tersebut tinggal.

Secara keseluruhan, upaya untuk menarik kembali diaspora Indonesia untuk berkontribusi bagi negara adalah langkah yang positif. Namun, hal ini harus dilakukan dengan cermat, berdasarkan pertimbangan yang matang, dan dengan memperhatikan kepentingan jangka panjang bagi pembangunan Indonesia. Pemberian kewarganegaraan ganda bisa menjadi salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut, namun perlu dilakukan dengan hati-hati dan melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia juga memiliki potensi untuk membawa dampak positif dalam berbagai bidang. Salah satunya adalah dalam meningkatkan investasi asing langsung (FDI) di Indonesia. Banyak diaspora Indonesia yang telah sukses di luar negeri dan memiliki jaringan serta pengetahuan yang luas dalam berbagai industri. Dengan memberikan insentif berupa kewarganegaraan ganda, diaspora ini mungkin lebih tertarik untuk berinvestasi di Indonesia dan membawa modal serta teknologi yang mereka miliki.

Selain itu, pemberian kewarganegaraan ganda juga dapat membantu dalam mengembangkan SDM Indonesia. Diaspora yang kembali ke Indonesia dapat berperan sebagai mentor atau pengajar bagi generasi muda Indonesia, sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan pengetahuan di Tanah Air. Mereka juga dapat membawa pengalaman kerja dan praktik terbaik dari luar negeri, yang dapat membantu meningkatkan produktivitas dan inovasi di Indonesia.

Namun, dalam mengimplementasikan kebijakan ini, perlu juga diperhatikan beberapa hal. Pertama, perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan diaspora dengan kepentingan negara. Kewarganegaraan ganda tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari kewajiban pajak atau melanggar hukum di Indonesia. Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa diaspora yang mendapatkan kewarganegaraan ganda benar-benar berkontribusi bagi Indonesia.

Selain itu, pemberian kewarganegaraan ganda juga harus dilakukan dengan memperhatikan sensitivitas politik dan sosial di Indonesia. Perlu ada komunikasi yang baik dengan masyarakat Indonesia untuk menjelaskan manfaat dari kebijakan ini dan meminimalisir potensi perbedaan pendapat atau konflik yang dapat timbul.

Dalam mengembangkan persyaratan untuk pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora, sebaiknya melibatkan berbagai pihak yang terkait, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil. Kajian ilmiah yang mendalam perlu dilakukan untuk menentukan persyaratan yang tepat dan efektif. Persyaratan yang dikedepankan sebaiknya tidak hanya berfokus pada kontribusi ekonomi, tetapi juga pada kontribusi sosial dan budaya yang dapat diberikan oleh diaspora bagi Indonesia.

Dalam mengimplementasikan kebijakan pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia, pemerintah perlu memperhatikan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu ada koordinasi yang baik antara berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian terkait lainnya, untuk menyusun regulasi yang jelas dan rinci terkait prosedur dan persyaratan pemberian kewarganegaraan ganda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun