Orang bilang: tak kenal maka tak sayang. Jadi, sebelum membahas tentang imunisasi MR, yuk ketahui dulu apakah MR itu? MR tuh bukan singkatan dari Mister atau Mister Right, lho! MR adalah singkatan dari Measles Rubella. Namanya cantik sekali ya? Tapi ini adalah nama penyakit, bukan judul telenovela atau nama tokoh princess. Dan penyakit ini tentu saja tak secantik namanya.
MR diartikan sebagai campak dan Rubella. Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi yang menular melalui saluran nafas yang disebabkan oleh virus. Lalu, apa bedanya campak dan Rubella?
Penyakit campak mempunyai gejala: demam, bercak kemerahan, batuk, pilek, mata merah dan timbul ruam pada muka, leher, dan menyebar ke tubuh, tangan serta kaki. Sedangkan Rubella gejalanya demam dan ruam ringan, 50% kasus tidak bergejala.
Penyakit campak dapat menyebabkan komplikasi berat seperti radang paru, radang otak, diare berat, radang telinga, dehidrasi, bahkan kematian. Sedangkan penyakit Rubella biasanya merupakan penyakit ringan pada anak tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama dapat menyebabkan abortus spontan atau cacat lahir. Cacat lahir dapat berupa retardasi mental, penyakit jantung bawaan, gangguan pendengaran, dan ganguan penglihatan seperti katarak.
Vaksinasi dapat membantu mencegah penyakit campak dan Rubella. Karena itulah ada imunisasi MR.
Landasan Hukum
Kenapa harus ada imunisasi? Apa dasarnya? Adakah Undang-undang yang mengatur? Dikatakan oleh narasumber, program imunisasi mempunyai landasan hukum, yaitu
1. UU Perlindunga Anak Nomor 23 Tahun 2002: "Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial."
2. UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009:
- "Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi