Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan salah satu badan hukum di Indonesia untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah, meningkatkan kemudahan untuk akses ke pembiayaan rumah serta secara tidak langsung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menetapkan potongan sebesar 3% yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja untuk dimasukan ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat.Â
Tetapi BP Tapera tidak selalu memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. Satu per satu permasalahan BP Tapera mulai muncul. Dimulai dari memberikan beban yang baru masyarakat, terdapat potensi korupsi yang besar hingga ketidakjelasan skema.
BP Tapera saat ini berada dibawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK secara berkala menerbitkan hasil pemeriksaannya terhadap BP Tapera. Lalu kenapa sih belakangan ini kita sering mendengar BPK dan BP Tapera ini ? itu karena BPK memiliki peran penting dalam operasional BP Tapera seperti BPK memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan BP Tapera. BPK bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas:
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan: BPK memastikan bahwa BP Tapera menjalankan programnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan: BPK mengevaluasi apakah BP Tapera menggunakan dananya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan program.
- Keandalan laporan keuangan: BPK memastikan bahwa laporan keuangan BP Tapera akurat dan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Temuan BPK tersebut menjadi bahan masukan bagi BP Tapera untuk memperbaiki pengelolaan keuangannya.
Belakangan ini, masyarakat di ricuhkan oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dana BP Tapera pada tahun 2020-2021. Berdasarkan laporan BPK, ada sekitar 124.960 orang pensiunan PNS yang belum menerima pengembalian mereka sebesar Rp. 567.457.735.810 ( Rp 567,4 miliar ), serta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang yang memiliki total sebanyak Rp 130,25 miliar. Hal ini memberikan dampak kepada para pensiunan PNS dan ahli warisnya yang tidak dapat merasakan manfaat pengembalian tabungan yang seharusnya menjadi hak mereka
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan signifikan," demikian laporan BPK sesuai dengan yang dilaporkan Detik.news.
BPK pun memberikan rekomendasi kepada Komisioner BP Tapera dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat penetapan aturan perhitungan simpanan peserta yang menerima penghasilan dari APBN dan APBD. BPK juga menemukan beberapa masalah yang terdapat pada BP Tapera.
Dalam temuan tersebut, BPK menjelaskan bahwa BP Tapera tidak mengembalikan uang simpanan sebesar Rp 567,4 miliar kepada 124.960 peserta. Menurut KOMPAS.com alasan utamanya adalah mereka masih tercatat sebagai peserta aktif. Padahal, ketika dilakukan pemeriksaan sampel, masih banyak peserta yang sudah dinyatakan pensiun atau meninggal dunia.
Namun BP Tapera mengklaim telah mengambil tindakan. Hingga 2024, mereka telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS dan ahli warisnya sekitar Rp 4,2 triliun. Hal ini terjadi sebagai respon terhadap temuan BPK terhadap penyimpangan BP Tapera dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
Rekomendasi kebijakan
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas:
- Mempublikasikan laporan keuangan BP Tapera secara triwulanan di website resminya dan media massa.