Dan ada juga sanksi yang dikenakan kepada masyarakat yang menolak untuk divaksin. Adapun sanksi bagi penolak vaksin tercantum di dalam Pasal 13A dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Perpres ini ditandatangani pada 9 Februari 2021. Jadi, dengan adanya peraturan ini  masyarakat diharapkan mau untuk mengikuti vaksinasi yang sedang dilakukan.
 Untuk pencegahan dan mengurangi penyebaran virus corona hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Gunakan masker saat keluar rumah.
- Jaga posisi jarak dengan orang lain (minimal 1 meter).
- Cuci tangan selama 20 detik dengan menggunakan sabun dan air mengalir.
- Hindari kerumunan/keramaian.
- Hindari melakukan kontak langsung dengan orang yang sakit.
- Konsumsi secara rutin vitamin yang dapat meningkatkan kekebalan tubuh.
Dengan selalu menaati protokol kesehatan dan mengikuti segala peraturan yang diberikan oleh pemerintah, lonjakan angka positif Covid-19 di Indonesia akan menurun dan korban jiwa yang meninggal tidak semakin bertambah banyak.
Referensi:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H