Tidak hanya terjadi di kalangan pelajar atau mahasiswa, kecurangan akademik juga bisa dilakukan oleh akademisi dan pejabat tinggi dalam dunia pendidikan, seperti yang sudah terjadi sebelum-sebelumnya. Kecurangan akademik bisa dilakukan dalam berbagai macam cara, seperti menyontek, menyalin pekerjaan orang lain, menyalin jawaban dari internet, plagiasi, dan lain sebagainya.
Plagiarisme merupakan salah satu bentuk pelanggaran integritas akademik. Plagiarisme berasal dari bahasa Latin "plagiare" yang artinya adalah mencuri. Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa "Plagiat" berarti pencurian terhadap karya orang lain dan menjadikan karya tersebut seolah-olah adalah karya sendiri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan plagiarisme merupakan tindakan mengambil atau menjiplak karya sastra orang lain dan menjadikan karya tersebut menjadi terlihat seperti karya yang kita buat. Plagiasi merupakan tindakan yang melanggar hak cipta dan pelaku plagiasi dapat dihukum dengan hukum yang berlaku. Dunia pendidikan juga memiliki hukumnya untuk mengatur tentang plagiasi di dalam dunia pendidikan, hal tersebut diatur dalam Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 dan pasal 70 mengatur terkait sanksi yang akan diperoleh oleh masyarakat yang terbukti melakukan plagiat, terkhusus di bidang akademik. Terdapat beberapa tipe plagiarisme, yaitu:
1. Plagiarisme Ide atau Gagasan, plagiasi ini sering terjadi di dunia kesenian dan kebudayaan di Indonesia.
2. Plagiarisme Kata demi Kata, yang berarti mengutip perkataan atau tulisan orang lain tanpa memberikan sumber.
3. Plagiarisme atas Sumber, dapat terjadi ketika penulis tidak menuliskan sumber dengan lengkap dan terperinci.
4. Plagiarisme Kepengarangan, plagiasi ini terjadi apabila seseorang berpura-pura dan mengaku diri sebagai pemilik atau pengarang dari tulisan orang lain.
Tentunya tindakan plagiasi begitu merugikan bangsa Indonesia, terlebih dalam dunia pendidikan. Berikut merupakan alasan mengapa plagiasi begitu merugikan dan harus dihapuskan:
1. Meruntuhkan rasa percaya diri
Pelaku tindak plagiasi akan perlahan meragukan kemampuannya sendiri seiring dengan plagiasi yang ia lakukan karena ia tidak mengeksplor dan memahami kemampuannya sendiri dan lebih memilih memplagiasi hasil karya orang lain.
2. Menghambat perkembangan
Tidak akan ada perkembangan yang didapatkan oleh seorang pelaku tindak plagiasi karena tidak ada kreativitas dan pengalaman yang dapat ia pelajari, menulis hasil karya sendiri dengan memplagiat milik orang lain tentu berbeda, seseorang akan dapat belajar dari kesalahan yang diperbuat apabila memang benar ia adalah orang yang menulis karya tersebut. Kesalahan dalam pembuatan sebuah karya tulis adalah hal yang lumrah, seorang penulis berkembang melalui kesalahan dan pengalaman yang didapatkan bukan yang ia plagiat.