Mohon tunggu...
Global Eksplorasi Indonesia
Global Eksplorasi Indonesia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - PT. Digital Global Eksplorasi Indonesia

Kami merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pemetaan topografi, Mapping drone dan perencanaan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Persyaratan Membuat SLF (Sertifikat Laik Fungsi), Ini Pembahasannya

13 November 2023   01:07 Diperbarui: 13 November 2023   01:08 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah kini gencar untuk membuat sertifikat laik fungsi bagi seluruh unit usaha masyarakat. Sertifikat Laik Fungsi Sendiri adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa unit usaha Anda memenuhi semua standar dan regulasi yang berlaku. Ini mencakup kepatuhan terhadap norma-norma keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Manfaat Sertifikat Laik Fungsi

Memiliki Sertifikat Laik Fungsi memberikan keunggulan kompetitif. Pelanggan cenderung lebih percaya pada bisnis yang telah terbukti mematuhi standar kualitas dan keamanan. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan membuka pintu peluang baru.

Dokumen yang Perlu di Persiapkan

  1. FORMULIR SLF yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengguna Bangunan gedung dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Fotokopi KTP untuk pemohon (WNI) atau Fotokopi KITAS untuk pemohon (WNA)
  3. Status hak atas tanah, meliputi:
    • SHM/SHGB/Petok/Letter C/Surat bukti status hak atas tanah lainnya yang diakui Negara dilengkapi dengan surat ukur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat/Surat Perjanjian Pemanfaatan atau penggunaan tanah
    • Surat perjanjian pemanfaatan tanah (diajukan apabila pemohon bukan pemilik tanah)
  4. KRK dan KTR (Dinas PUPR)
  5. Dokumen IMB / PBG
  6. Gambar Teknis Bangunan
  7. Perhitungan konstruksi bangunan (untuk bangunan 2 lantai/lebih, dan/atau bentang struktur lebih dari 6 m, Konstruksi baja, Kolam renang)
  8. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL) Surat Pernyataan dari OSS RBA
  9. Berkas dari Konsultan (Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung) berupa:
    • Fotokopi KTP dan Sertifikat penyedia jasa pengawasan konstruksi
    • Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa
    • Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari penyedia jasa pengawasan konstruksi
    • Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi

Konsultan Inspeksi Konstruksi

Selnajutnya adalah konsultan yang berhak untuk melakukan checking konstruksi dan menerbitkan dokumentasi rekomendasi di OSSS, setiap masyarakat harus aktif untuk mencari konsultan karena penting. Mereka ditunjuk pemangku kepentingan untuk memberikan surat rekomendasi.

Langkah-langkah untuk Memperoleh Sertifikat Laik Fungsi

1. Pemeriksaan Internal

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan bahwa semua aspek bisnis Anda mematuhi standar yang diperlukan. Lakukan pemeriksaan internal menyeluruh untuk mengidentifikasi dan memperbaiki potensi masalah.

2. Persiapkan Dokumentasi Lengkap

Sertifikat Laik Fungsi memerlukan dokumen-dokumen yang terperinci. Pastikan untuk menyusun semua informasi yang diperlukan dengan rapi, termasuk laporan kepatuhan dan dokumentasi lainnya.

3. Ajukan Permohonan

Setelah memastikan kesiapan dokumen, ajukan permohonan kepada otoritas yang berwenang. Pastikan untuk menyertakan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pengajuan dengan cermat.

4. Pemeriksaan Eksternal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun