Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara, sanksi terhadap pelaku pun sudah diperberat, namun pada realitanya setip hari masih saja kita jumpai berita-berita mengenai korupsi.
 Korupsi berasal dari Bahasa latin Corrumpare (busuk, rusak, menggoyahkan) telah ada dari sejak peradaban Mesir kuno, Babilonia, Yunani, Cina serta Romawi. berdasarkan catatan peninggalan Babilonia, pelaku koruptif mencapai puncaknya, sekitar tahun 1200 sebelum masehi yang melibatkan para pejabat pemerintahan. oleh sebab itu ketika Raja Hammurabani memerintah Babilonia, membuat Code of Hammurabi untuk menghukum para pejabat yang korupsi.
Di Indonesia sendiri perilaku korupsi sudah ada dan mengalami pasang surut sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara. Korupsi berlanjut terus pada masa Kolonial Belanda, Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi dan sampai sekarang. Bahkan Begawan Ekonom Indonesia, Prof. Sumitro Joyohadikusumo, pada awal tahun 1980-an, menengarai 30% dana APBN dikorupsi. Namun akhir-akhir ini kasus korupsi di Indonesia semakin menjadi-jadi dan merajalela apalagi dikalangan pejabat-pejabat.
 Pada tanggal 25 November 2020, kita dikejutkan dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Ironinya, OTT dilakukan disaat setelah Edhy Prabowo dan rombongan tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Honolulu As yang membeli barang-barang mewah yang diduga menggunakan uang hasil dari korupsi.
Tidak berselang lama, Indonesia disuguhkan lagi OTT Mentri Sosial yang Bernama Juliari Batubara, atas dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 pada tahun 2020. Julia Batubara diduga menerima Fee Rp.10.000 dari setiap pengadaan Bansos untuk rakyat miskin di Indonesia.
pada tanggal 26 Febuari yang lalu, KPK Kembali melakukan penangkapan terhadao Gubernur Sulawesi Selatan, Nurudin Abdullah atas dugaan Korupsi dan tentunya kasus-kasus korupsi di Indonesia masih banyak lagi.
Dalam setahun ini tercatat  KPK menangani perkara korupsi dengan total tersangka tahun ini sebanyak 139.  Dengan rincian 119 penyelidikan, 109 penyidikan, 88 penuntutan, 85 kasus inkrah, 89 eksekusi, dengan jumlah tersangka di tahun ini 139 orang (detik.com).
Dari kasus-kasus tersebut seakan memperlihatkan jika Indonesia ini memiliki budaya yang tanpa sadar sudah membidaya dan merugikan bangsa sendiri. Akibat dari korupsi Tercatat pada tahun 2021 negara mengalami kerugian sebesar 46,5 Triliun, sungguh ironis sekali.
Korupsi merupakan perbuatan/perilaku busuk yang mempunyai daya rusak yang sangat luar biasa , antara lain dampak buruk yang diakibatkan oleh korupsi myakni sangat mempengaruhi nilai perekonomian nasional, meningkatkan angka kemiskinan di negara, ketimpangan sosial, merusak mental dan budaya bangsa, mendistorsi hukum, dan mempengaruhi kualitas layanan public.
 Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budaya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. Sangat disyangkan bukan jika generasi yag kita harapkan untuk membangun bangsa ini menjadi rusak.
 Semakin tinggi angka korupsi di suatu negara, maka bisa dipastikan jika negara tersebut tidak sejahtera/maju dan layanan publiknya semakin memprihatinkan pula. dan sebaliknya, jika disuatu negara anggka korupsinya rendah sudah dapat dipastikan negara tersebut sejahtera dari segi ekonomi dan mengalami kemajuan diberbagai aspek kenegaraanya.