Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demam Omnibus Law: Efektifkah Atasi Tumpang-Tindih Regulasi?

22 November 2019   13:21 Diperbarui: 22 November 2019   13:40 1069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hambatan dalam Pembuatan Omnibus Law

Sejauh ini, sebagaimana telah disebutkan secara singkat di atas, konsep omnibus law belum dikenal di Indonesia karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lantas, hambatan apa saja yang ada selain karena konsep ini belum diatur hirarkinya dalam tatanan hukum Indonesia?

  • Omnibus Law akan bersinggungan dengan konsep otonomi daerah
  • Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Indonesia mengenal yang namanya desentralisasi sehingga terdapat pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lantas, apabila nantinya terdapat omnibus law, terdapat kemungkinan bahwa ada tekanan dari pemerintah daerah apabila ada pasal-pasal yang merugikan kepentingan pemerintah daerah tertentu.
  • Omnibus Law akan menjadi obat efektif sementara
  • Terdapat kemungkinan pembuatan berbagai undang-undang baru yang memiliki ciri sebagai suatu omnibus law semakin banyak dan merebak ke berbagai sektor lain, tidak hanya di bidang investasi. Perlu dikaji lebih lanjut bagaimana agar undang-undang yang memiliki ciri omnibus law tidak justru membuat kacau tatanan hukum Indonesia, baik dari segi hirarki maupun materi yang diatur.

Apabila kedua masalah di atas dapat diselesaikan dan diketahui bagaimana cara efektif menanggulanginya, tentu konsep omnibus law dapat berjalan dengan lancar di Indonesia. Sudah terlalu lama peraturan-peraturan yang dibentuk di daerah maupun pusat justru saling bertolak belakang dan tidak kondusif bagi iklim investasi di Indonesia. Semoga dengan diperkenalkannya konsep omnibus law ini di Indonesia, semakin banyak progres yang terjadi dalam proses perundang-undangan aturan yang semakin mempermudah investasi di Indonesia sehingga investor asing dan dalam negeri semakin memprioritaskan Indonesia sebagai negara tujuan investasi.

Perkembangan Terkini

Sejauh ini, hingga tulisan ini dibuat, terdapat rencana pemerintah untuk membuat dua undang-undang berjenis omnibus law, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja yang juga mengatur soal pemberdayaan UMKM, serta RUU tentang Ibukota yang baru. Semoga kedua RUU tersebut tidak asal-asal mengadopsi konsep omnibus law sehingga justru dengan adanya omnibus law ini, semakin besar manfaat dan kemaslahatannya bagi masyarakat, dan bukan menjadi mudarat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun