Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Dari KYC Menjadi E-KYC, Singapura Memimpin, Bagaimana dengan Indonesia?

23 Juni 2018   23:49 Diperbarui: 24 Juni 2018   13:31 10463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KYC yang dimaksud pada judul adalah prinsip Know Your Customer. Prinsip ini sudah diatur sejak tahun 2001 dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). 

Menurut PBI 3/2001 tersebut, Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) adalah prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Namun, fast forward 17 tahun lamanya, kini istilah KYC saja tak lagi menjadi tren, melainkan e-KYC atau electronic Know Your Customer. 

Lantas, bagaimanakah pengaturan KYC di Indonesia pada masa kini? Menarik sekali ternyata karena pada tahun 2018 ini, istilah KYC telah berubah menjadi CDD atau Customer Due Diligence.

Aturan tentang CDD ini terdapat pada POJK 12/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan di mana istilah KYC telah digantikan dengan istilah baru yaitu Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD.

CDD didefinisikan sebagai kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK (Penyedia Jasa Keuangan) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC (Walk-in Customer).

Lalu, apakah serta merta KYC hanya berubah saja menjadi CDD tapi tak diakomodir pula dalam bentuk elektronik? Tentu tidak. CDD pun kini sudah mengakomodir perkembangan zaman sehingga CDD juga dapat dilakukan secara elektronik, sebut saja e-CDD. E-CDD ini ternyata juga diatur dalam POJK 12/2017. Berikut pengaturannya.

Pasal 17 

(1) Dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah, PJK wajib:
a. melakukan identifikasi Calon Nasabah untuk mengetahui profil Calon Nasabah; dan
b. melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 

(2) PJK wajib melakukan verifikasi kebenaran identitas Calon Nasabah melalui pertemuan langsung (face to face) dengan Calon Nasabah pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas Calon Nasabah. 

(3) Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan verifikasi melalui sarana elektronik milik PJK. 

(4) Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. verifikasi dilakukan melalui proses dan sarana elektronik milik PJK dan/atau milik Calon Nasabah; dan 
b. verifikasi wajib memanfaatkan data kependudukan yang memenuhi 2 (dua) faktor otentikasi.

Perhatikan kalimat-kalimat di atas yang dibuat tebal. Ayat 3 dan 4 pada Pasal 17 POJK 12/2017 ternyata mengakomodir CDD secara elektronik. Pada bagian Penjelasan, ada detil tambahan yang menjelaskan contoh dari e-CDD tersebut. 

Penjelasan Pasal 17 ayat (3) menyebutkan demikian: "Pelaksanaan verifikasi secara face to face melalui sarana elektronik milik PJK antara lain dapat dilakukan dengan video banking yang menggunakan perangkat milik PJK yang sifatnya langsung online dengan petugas dari PJK." Video banking sudah diaplikasikan, dan di bawah ini adalah contohnya.

Tentu, Video Banking yang menjadi pengejawantahan dari konsep e-CDD tersebut masihlah sangat terbatas fasilitasnya dan tentunya tak terlalu banyak PJK yang sudah melakukannya karena masalah biaya operasional. 

Video Banking di Indonesia ternyata juga masih sangat kecil lingkupnya karena masih banyak jenis tabungan misalnya yang harus tetap dibuka secara tatap muka, misalnya pada Bank BCA hanya Tahapan Xpresi saja yang dapat dibuka dengan sistem video banking.

Lantas, bagaimana dengan contoh e-CDD yang sudah hampir sempurna? Contohnya bisa dilihat di Singapura seperti berikut ini.

Ilustrasi e-KYC di Singapura (enterpriseinnovation.net)
Ilustrasi e-KYC di Singapura (enterpriseinnovation.net)
Gambar di atas adalah layar smartphone yang menunjukkan keberhasilan seseorang membuka rekening bank hanya melalui smartphone saja. Ini adalah contoh yang sangat baik karena memudahkan calon nasabah untuk dapat membuka rekening secara instan. 

Bank OCBC Singapura telah meluncurkan layanan digital instant account agar calon nasabah dapat membuka rekening hanya dalam waktu kurang dari 5 menit menggunakan akses dari smartphone atau perangkat digital lainnya ke dalam website bank, tanpa perlu sama sekali datang ke kantor bank dan tak perlu lagi menyerahkan berbagai jenis dokumen. 

Prosesnya sangat mudah karena di Singapura ada sebuah sentra penyimpanan data pribadi yang disebut MyInfo yang dikelola pemerintah Singapura. Proses e-KYC lalu dijalankan dengan cara mengecek semua data yang ada di MyInfo secara digital, tanpa perlu bantuan seorang manusiapun. 

Sementara itu, di Indonesia terobosan mulai dilakukan. Setelah era video banking, maka ada pula yang namanya e-KYC Store.

Ilustrasi e-KYC Store oleh Bank DBS di Indonesia (dbs.com)
Ilustrasi e-KYC Store oleh Bank DBS di Indonesia (dbs.com)
Dengan inovasi e-KYC Store, para calon nasabah dapat mengatur jadwal untuk bertemu dengan agen Bank DBS untuk membuka rekening dengan menggunakan data biometrik yang ada pada e-KTP. Store di sini juga unik karena mengacu pada fakta bahwa e-KYC Store ada di beberapa kedai kopi agar dapat menjangkau kaum milenial. 

Melihat perkembangan yang ada di Singapura dan juga di Indonesia, tentu kita melihat adanya gap yang cukup jauh. Di Singapura, e-KYC benar-benar elektronik tanpa perlu bertemu dengan agen bank, sementara di Indonesia masih ada keharusan untuk bertemu secara face to face dengan agen bank apabila ingin membuka tabungan yang bernilai besar (seperti di BCA) atau harus bertemu dengan agen bank hanya di e-KYC Store tertentu (Bank DBS). 

Tentunya ada harapan bahwa ke depannya, proses e-KYC atau e-CDD dapat dilakukan dengan lebih nyaman dan contoh dari Singapura dapat menjadi kenyataan pula di Indonesia dalam waktu dekat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun