Perhatikan kalimat-kalimat di atas yang dibuat tebal. Ayat 3 dan 4 pada Pasal 17 POJK 12/2017 ternyata mengakomodir CDD secara elektronik. Pada bagian Penjelasan, ada detil tambahan yang menjelaskan contoh dari e-CDD tersebut.Â
Penjelasan Pasal 17 ayat (3) menyebutkan demikian: "Pelaksanaan verifikasi secara face to face melalui sarana elektronik milik PJK antara lain dapat dilakukan dengan video banking yang menggunakan perangkat milik PJK yang sifatnya langsung online dengan petugas dari PJK." Video banking sudah diaplikasikan, dan di bawah ini adalah contohnya.
Tentu, Video Banking yang menjadi pengejawantahan dari konsep e-CDD tersebut masihlah sangat terbatas fasilitasnya dan tentunya tak terlalu banyak PJK yang sudah melakukannya karena masalah biaya operasional.Â
Video Banking di Indonesia ternyata juga masih sangat kecil lingkupnya karena masih banyak jenis tabungan misalnya yang harus tetap dibuka secara tatap muka, misalnya pada Bank BCA hanya Tahapan Xpresi saja yang dapat dibuka dengan sistem video banking.
Lantas, bagaimana dengan contoh e-CDD yang sudah hampir sempurna? Contohnya bisa dilihat di Singapura seperti berikut ini.
Bank OCBC Singapura telah meluncurkan layanan digital instant account agar calon nasabah dapat membuka rekening hanya dalam waktu kurang dari 5 menit menggunakan akses dari smartphone atau perangkat digital lainnya ke dalam website bank, tanpa perlu sama sekali datang ke kantor bank dan tak perlu lagi menyerahkan berbagai jenis dokumen.Â
Prosesnya sangat mudah karena di Singapura ada sebuah sentra penyimpanan data pribadi yang disebut MyInfo yang dikelola pemerintah Singapura. Proses e-KYC lalu dijalankan dengan cara mengecek semua data yang ada di MyInfo secara digital, tanpa perlu bantuan seorang manusiapun.Â
Sementara itu, di Indonesia terobosan mulai dilakukan. Setelah era video banking, maka ada pula yang namanya e-KYC Store.
Melihat perkembangan yang ada di Singapura dan juga di Indonesia, tentu kita melihat adanya gap yang cukup jauh. Di Singapura, e-KYC benar-benar elektronik tanpa perlu bertemu dengan agen bank, sementara di Indonesia masih ada keharusan untuk bertemu secara face to face dengan agen bank apabila ingin membuka tabungan yang bernilai besar (seperti di BCA) atau harus bertemu dengan agen bank hanya di e-KYC Store tertentu (Bank DBS).Â
Tentunya ada harapan bahwa ke depannya, proses e-KYC atau e-CDD dapat dilakukan dengan lebih nyaman dan contoh dari Singapura dapat menjadi kenyataan pula di Indonesia dalam waktu dekat ini.