Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Quo Vadis" Kendaraan Otonom di Indonesia, Belajar dari Belanda?

20 Juni 2018   01:34 Diperbarui: 27 Januari 2019   22:40 3047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: kpmg.com

Pada zaman sekarang, kendaraan yang kita kenal pada umumnya tentu dikontrol oleh seorang pengemudi. Namun, tak lama lagi, kendaraan konvensional akan pelan-pelan digantikan oleh kendaraan otonom atau kendaraan tanpa pengemudi. 

Kendaraan otonom adalah perkembangan terbaru dari industri otomotif yang tak lagi hanya berkutat dengan kendaraan hybrid atau kendaraan listrik. Kendaraan otonom menjawab kebutuhan manusia untuk kendaraan yang lebih pintar dan tentunya lebih aman karena dapat membantu menghindari pengemudi dari kecelakaan.

Perkembangan kendaraan otonom sudah sedemikian pesat di dunia. Di banyak negara, kendaraan otonom sudah diperbolehkan untuk dicoba di jalan raya. Akan tetapi, di Indonesia, gaung kendaraan otonom masih sangat kurang dan masyarakat Indonesia belum mengenal dengan baik kendaraan otonom. 

Pertanyaannya, apakah Indonesia sudah siap menghadapi tantangan zaman? Dan bagaimanakah dengan kesiapan peraturan perundang-undangan di Indonesia soal kendaraan otonom?

Keunggulan Belanda dalam Perkembangan Kendaraan OtonomDalam beberapa tahun ke depan, Indonesia mau tidak mau akan mengikuti arus perkembangan zaman di mana kendaraan otonom akan menjadi hal yang biasa. 

Berarti, Indonesia harus bersiap diri tidak hanya dari sisi infrastruktur jalan raya tetapi juga dari hal yang lebih mendasar, yakni peraturan perundang-undangan. Tetapi, dari manakah Indonesia dapat mencontoh? 

Jawabannya adalah belajar dari negeri Belanda.Menurut data yang dilansir oleh KPMG dalam sebuah laporan yang berjudul Autonomous Vehicles Readiness Index (Indeks Kesiapan Kendaraan Otonom), Belanda adalah negara yang paling siap di dunia untuk mengakomodir kehadiran kendaraan otonom di jalan rayanya.[1] 

Belanda unggul dari negara-negara maju lainnya seperti Singapura, Amerika Serikat, dan bahkan Swedia serta Inggris. Belanda menjadi jawara karena selain infrastruktur jalan rayanya sudah siap, Belanda juga tak main-main dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan untuk mengakomodir tren kendaraan otonom.

Belanda sudah sangat siap dengan kedatangan mobil-mobil otonom di jalan rayanya dengan cara mempersiapkan amandemen bagi Wegenverkeerswet (Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya) yang diundangkan pada tahun 1994, kira-kira 24 tahun yang lalu. 

Draf amandemen Wegenverkeerswet yang diusulkan oleh Tweede Kamer (Majelis Rendah Parlemen Belanda) akan segera dibahas di Eerste Kamer (Majelis Tinggi Parlemen Belanda) akan memuat pasal-pasal baru yang mengatur tentang izin bagi para pengemudi untuk bereksperimen dalam mengendarai kendaraan otonom. 

Pasal 149 ab Wegenverkeerswet menyatakan bahwa izin bereksperimen akan diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa akan ada beberapa hal yang ditentukan dalam izin tersebut, antara lain adalah: [2] 

  1. Deskripsi eksperimen, pada jalan atau bagian jalan mana eksperimen boleh dilakukan
  2. Jangka waktu eksperimen, pada kondisi cuaca dan pada waktu kapan eksperimen tersebut dapat dijalankan
  3. Jumlah kendaraan yang dapat dikontrol dalam waktu yang bersamaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun