Mohon tunggu...
Gladys carissa
Gladys carissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/universitas 17 agustus 1945 surabaya

keseharian saya sebagai mahasiswa di universitas 17 agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merdeka dari Perkawinan Anak

3 Oktober 2024   19:14 Diperbarui: 3 Oktober 2024   19:19 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa perkawinan anak dilarang? 

•kognisi/pemikiran :
mulai bisa memahami konsep abstrak & memecahkan masalah dengan lebih logis
• fisik :
Tinggi badan, perubahan suara
• psikologis :
mencari identitas, mulai ada perasaan senang dengan lawan jenis/pasangan
• sosial :
Mencari teman sebaya, membentuk group atau berkelompok, berorganisasi

WHO menetapkan batas usia remaja dalam 2 (dua) bagian yaitu, remaja awal 10-12
tahun dan remaja akhir 15-20 tahun. Namun pedoman umum remaja di Indonesia
menggunakan batasan usia 11-24 tahun rentang pendidikan menginjak SLTP, SLTA,
dan Perguruan Tinggi serta belum menikah (Sarwono, 2010).
Menurut Depkes RI, BKKBN, Departemen Pendidikan dan Undang-undang
Perlindungan Anak adalah 12 sampai 18 tahun dan belum menikah.

Dampak dari pernikahan dini :

1. Fisik belum mampu (mempengaruhi kesehatan bayi maupun ibu)

2. Depresi & cemas (ditinggal pasangan/tinggal dalam keluarga yang terlalu muda)

3. Harusnya belajar karena masih masa produktif, tetapi akhirnya berhenti dan tidak menjadi apa-apa

4. Beresiko mempunyai anak banyak, berdampak penambahan pencatatan penduduk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun