Mohon tunggu...
Giyanti
Giyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Panggil saya dengan Yanti :)

Saya sebenarnya suka menulis, tetapi jika terpotong oleh pekerjaan yang lainnya pada akhirnya nanti akan lupa sendiri :D

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Patologi Birokrasi Dalam Memotivasi Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Sampah

2 November 2021   23:00 Diperbarui: 4 November 2021   22:44 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PATOLOGI BIROKRASI DALAM MEMOTIVASI PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLAAN SAMPAH

Nama                        : Giyanti
NIM                           : 191312688
Program Studi      : Ilmu Administrasi Publik (Sore)
Mata Ujian              : Pembangunan Kelembagaan Publik
Dosen                       : SL. Harjanta, S.IP, M.Si

      

Sebagai manusia, tentunya masing-masing dari kita sudah pernah diajarkan sejak dini tentang betapa pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Kesadaran tentang hal ini memang sudah harus dipupuk sejak masih kecil, sebab apabila tidak dikelola secara baik dampak dari sampah terhadap kehidupan sehari-hari bisa mempengaruhi kesehatan juga lingkungan. Tetapi perlu diketahui terlebih dahulu bahwasannya ada berbagai jenis sampah yang dihasilkan oleh para manusia itu sendiri. Sebelumnya apa itu sampah? Sampah dapat diartikan dari barang yang dibuang oleh pemiliknya itu sendiri karena sudah tidak terpakai lagi atau tidak dinginkan lagi. Contohnya ada kaleng minuman, kotoran, daun-daunan, kertas, dan lain sebagainya.

Terasa miris, selama ini anggaran pengelolaan sampah di pemerintah daerah rata-rata hanya sekitar 0,07% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Upaya dalam penanganan sampah sampai saat ini masih belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Hal tersebut setidaknya terlihat dari tidak banyaknya pemerintah daerah yang memiliki Peraturan Daerah (PERDA) terkait dengan pengelolaan sampah. Direktur dari Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah (PKPL) B3 dan Limbah non B3, Dirjen Pengelolaan Sampah; Limbah; dan B3, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yaitu Sinta Saptarina mengatakan bahwasannya dari survei BPS telah tercatat sekitar 72% masyarakat di Indonesia yang tidak peduli terhadap pengelolaan sampah.

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan sisa-sisa dari kegiatan kita sehari-hari sebagai manusia dan termasuk proses alam baik yang berbentuk padat maupun cair. Selain pengertian pengelolaan sampah tersebut, dapat juga diartikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, serta berkesinambungan dan meliputi pengurangan juga penanganan sampah. 

Adapun sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang terdiri dari sampah rumah tangga juga sampah spesifik. Jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka akan membuat rusak ekosistem baik manusia ataupun hewan. Tetapi dengan adanya sampah ada baiknya juga karena menjadi bisa dimanfaatkan dengan cara mendaur ulang kembali. Pengelolaan sampah tersebut mempunyai tujuan, yakni guna meningkatkan kesehatan masyarakat juga kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Jenis sampah yang berdasarkan bentuk ada 2, yakni:

1. Sampah padat;

Merupakan sampah yang selain kotoran manusia, urine, serta sampah yang cair. Sampah organik serta anorganik dapat dikelompokkan ke dalam jenis sampah padat.

2. Sampah cair;

Sampah ini dibagi menjadi 2 kategori, yaitu:

a. Limbah hitam merupakan sampah yang dihasilkan dari toilet (WC). Sampah yang satu ini di dalamnya mengandung bakteri patogen yang sangat berbahaya untuk manusia.

b. Sedangkan limbah rumah tangga merupakan sampah yang dihasilkan dari kamar mandi, dapur, dan tempat cucian (wastafel). Berbeda dengan limbah hitam, keberadaan kandungan bakteri patogen di dalam sampah ini masih ragu-ragu atau perlu adanya penelitian.

Jenis sampah yang berdasarkan sumber terbagi menjadi 6 jenis, yaitu:

1. Sampah dari manusia

2. Sampah dari alam

3. Sampah konsumsi

4. Sampah nuklir/limbah radioaktif

5. Sampah industri

6. Sampah pertambangan

7. Sampah dari hewan

Jenis sampah yang berdasarkan sifat, yaitu:

1. Sampah organik;

Merupakan sampah yang dapat terurai/diolah menjadi pupuk kompos. Jenis sampah itu sendiri yang dianggap sebagai sampah organik yaitu mencakup sisa-sisa makanan, daun yang kering, sayuran yang sudah tidak terpakai, dan lain sebagainya.

2. Sampah anorganik;

Merupakan sampah yang tidak dapat didegradasi/diuraikan secara sempurna melalui proses biologi, baik secara respirasi aerob maupun secara anaerob. Contoh sampah yang anorganik yaitu ada plastik, karton, logam, dan lain sebagainya.

3. Sampah B3

Sampah jenis ini biasanya bagian sisa-sisa dari pengolahan bahan kimia yang berbahaya. Jenis sampah B3 ada 2, yakni:

a. Sumber tidak spesifik adalah limbah yang berasal dari kegiatan mencuci, pelarutan kerak, pemeliharaan alat, dan lain sebagainya.

b. Sumber spesifik adalah limbah yang berasal dari proses industri (kegiatan utama).

c. Sumber lain adalah limbah yang berasal dari sumber tidak terduga, seperti produk yang kedaluarsa, sisa kemasan, serta buangan produk-produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

Motivasi mempunyai arti sebuah faktor yang mendorong orang untuk bertindak melalui cara tertentu. Faktor itulah yang menjadikan alasan utama untuk seseorang melakukan sesuatu atau kegiatan. Dan ada beberapa kemungkinan cara dalam memotivasi supaya orang menjadi peduli terhadap sampah yang berserakan atau tidak terpakai, yakni:

1. Adanya faktor pengetahuan di dalamnya;

Karena mendapatkan pengetahuan baru tentang cara mengolah sampah. Adalah sebuah keasyikan tersendiri. Dengan bertambahnya pengetahuan maka akan diberi kesempatan untuk dapat menerapkan pengetahuan tersebut, misalnya sampah yang berada di sekitar rumah terdekat dahulu.

2. Adanya motif ekonomi;

Yakni dengan adanya keuntungan yang sering kali mendorong orang untuk mengambil keputusan dalam berpartisipasi di sebuah kegiatan. Pengambilan keputusan untuk berpartisipasi di dalam masyarakat bila menghasilkan manfaat atau keuntungan bagi diri maupun kelompoknya, serta kerugian yang diperoleh lebih kecil akibat ikut dalam berpartisipasi daripada tidak ikut dalam berpartisipasi. 

Dengan mendaur ulang sampah dapat menambah pemasukan income, sebab dengan membuat kerajinan daur ulang dari plastik serta kerajinan dari kain perca dapat menghasilkan barang yang sebelumnya hanya sampah menjadi barang yang berguna atau bisa dipakai kembali. Contohnya ada dompet, tas, tempat pensil, tempat koran majalah dan lain sebagainya. Barang-barang hasil daur ulang tersebut dijual serta hasilnya dibagi sama rata untuk para pembuatnya, selain itu dapat menyumbang untuk tambahan uang kas.

Di sini terlihat adanya patologi birokrasi yang bahwasannya membersihkan sampah belum sepenuhnya menjadi kesadaran pribadi, tetapi masih ada tujuan lain seperti motif ekonomi dan lain-lain. Lagi-lagi uang yang menjadi dasar kita sebagai manusia melakukan suatu kegiatan, bukan karena kesadaran pribadi untuk dapat melihat lingkungan menjadi rapi, bersih, dan akhirnya kita semua menjadi sehat alami. Lalu nantinya uang dengan sendirinya yang akan mengikuti jika kita selalu berkreatif dengan kegiatan pengelolaan sampah tersebut.


Sumber-sumbernya:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun