PATOLOGI BIROKRASI DALAM MEMOTIVASI PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLAAN SAMPAH
Nama             : Giyanti
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 191312688
Program Studi    : Ilmu Administrasi Publik (Sore)
Mata Ujian        : Pembangunan Kelembagaan Publik
Dosen            : SL. Harjanta, S.IP, M.Si
   Â
Sebagai manusia, tentunya masing-masing dari kita sudah pernah diajarkan sejak dini tentang betapa pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Kesadaran tentang hal ini memang sudah harus dipupuk sejak masih kecil, sebab apabila tidak dikelola secara baik dampak dari sampah terhadap kehidupan sehari-hari bisa mempengaruhi kesehatan juga lingkungan. Tetapi perlu diketahui terlebih dahulu bahwasannya ada berbagai jenis sampah yang dihasilkan oleh para manusia itu sendiri. Sebelumnya apa itu sampah? Sampah dapat diartikan dari barang yang dibuang oleh pemiliknya itu sendiri karena sudah tidak terpakai lagi atau tidak dinginkan lagi. Contohnya ada kaleng minuman, kotoran, daun-daunan, kertas, dan lain sebagainya.
Terasa miris, selama ini anggaran pengelolaan sampah di pemerintah daerah rata-rata hanya sekitar 0,07% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Upaya dalam penanganan sampah sampai saat ini masih belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Hal tersebut setidaknya terlihat dari tidak banyaknya pemerintah daerah yang memiliki Peraturan Daerah (PERDA) terkait dengan pengelolaan sampah. Direktur dari Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah (PKPL) B3 dan Limbah non B3, Dirjen Pengelolaan Sampah; Limbah; dan B3, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yaitu Sinta Saptarina mengatakan bahwasannya dari survei BPS telah tercatat sekitar 72% masyarakat di Indonesia yang tidak peduli terhadap pengelolaan sampah.
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan sisa-sisa dari kegiatan kita sehari-hari sebagai manusia dan termasuk proses alam baik yang berbentuk padat maupun cair. Selain pengertian pengelolaan sampah tersebut, dapat juga diartikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, serta berkesinambungan dan meliputi pengurangan juga penanganan sampah.Â
Adapun sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang terdiri dari sampah rumah tangga juga sampah spesifik. Jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka akan membuat rusak ekosistem baik manusia ataupun hewan. Tetapi dengan adanya sampah ada baiknya juga karena menjadi bisa dimanfaatkan dengan cara mendaur ulang kembali. Pengelolaan sampah tersebut mempunyai tujuan, yakni guna meningkatkan kesehatan masyarakat juga kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Jenis sampah yang berdasarkan bentuk ada 2, yakni:
1. Sampah padat;
Merupakan sampah yang selain kotoran manusia, urine, serta sampah yang cair. Sampah organik serta anorganik dapat dikelompokkan ke dalam jenis sampah padat.