Mohon tunggu...
Giva Putri
Giva Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswi Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penipuan Seller Shopee Melalui "Live Sale", Barang Diklaim Original namun Palsu

10 Januari 2023   22:23 Diperbarui: 10 Januari 2023   22:37 2558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Transaksi jual beli yang berbasis internet telah mereformasi transaksi jual beli yang terjadi secara konvensional, di mana transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen yang semula dilakukan secara langsung menjadi transaksi yang tidak langsung. 

Transaksi jual beli online atau disebut juga dengan e-commerce adalah satu set teknologi dinamis, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen serta komunitas tertentu melalui transaksi elektronik berupa perdagangan jasa maupun informasi yang dilakukan melalui media elektronik. 

Salah satu situs transaksi jual beli online yang sedang berkembang di Indonesia adalah Shopee. Pihak Pemerintah dan Pengelola situs Shopee telah menjamin hak-hak konsumen melalui Undang-Undang maupun melalui kontrak elektronik, tetapi masih banyak terdapat kasus konsumen yang dirugikan dalam transaksi elektronik tersebut contohnya yaitu penipuan digital. 

Penipuan digital juga sering disebut dengan penipuan online (online scam/fraud) dan penipuan siber (cyber scam/fraud). Penipuan digital digunakan karena untuk konteks Indonesia, beragam penipuan tak hanya terjadi melalui internet atau secara daring, tapi juga melalui perangkat seluler yang tak terhubung dengan jaringan internet.

Aplikasi shopee ini menjadikan sebuah faktor kemudahan dalam berbelanja dan juga sebagai penunjang dari tingginya jumlah pengunjung situs. Sementara pihak Shopee telah mengatur mengenai tanggung jawab penjual, yaitu penjual harus mengelola dengan baik dan memastikan bahwa informasi yang ditampilkan harus sesuai, seperti harga dan rincian barang, jumlah persediaan serta syarat dan ketentuan penjualannya diperbarui pada daftar penjual dan tidak boleh memasukkan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Pihak Shopee juga berusaha memberikan yang terbaik untuk penggunanya. 

Dengan cara menuliskan informasi secara lengkap mulai dari pusat bantuan hingga memberikan tips dan trik belanja untuk pembeli, hal tersebut merupakan suatu kemudahan yang diberikan kepada para penggunanya. 

Akan tetapi, terlepas dari faktor kemudahan yang ditawarkan oleh platform yang disediakan ada beberapa penyimpangan yang sering terjadi seperti penipuan yang menjadi problem saat berbelanja di platform online.

Adapun berikut ciri-ciri penipuan pada Shopee diantaranya:

  • Harga produk yang ditawarkan tidak wajar
  • Barang yang dijual ilegal atau black market
  • Penjual agresif dalam menawarkan barang

Cara untuk menghindari terjadinya penipuan diantaranya:

  • Memilih untuk belanja pada Shopee Mall atau toko yang sudah terpercaya
  • Melakukan filter melalui rating dan ulasan yang diberikan oleh konsumen
  • Menggunakan transaksi dengan rekening shopee
  • Tidak membangikan kode OTP atau PIN kepada siapapun

Seperti pada kasus customer yang mengikuti sebuah Shopee live sale. Pada saat live tersebut, customer menanyakan melalui komentar di live “Apakah check out full payment melalui Shopee?”. 

Saat itu pria yang melakukan live sale menjawab “Semua pembayaran melalui Shopee”. Mendengar statement tersebut, customer menjadi yakin dengan toko tersebut, yang mana transaksi customer tersebut akan dilindungi oleh Shopee. Sehingga Customer menanyakan apakah tas tyang dijual ORIGINAL dan pihak penjual mengkonfirmasi bahwa tas tersebut ORIGINAL. Karena customer memang berniat membeli tas tersebut, sehingga customer langsung chat pada olshop tersebut dan menanyakan bagaimana cara check out-nya, karena di beberapa live lain biasanya akan dikirimkan link untuk check out melalui aplikasi.

Akan tetapi pada toko tersebut menyarankan customer untuk melakukan pembayaran dengan transfer. Sehingga waktu customer menerima tas tersebut tidak sessuai dengan kriteria barang ORIGINAL. Dikarenakan jahitan tidak rapi, terdapat bagian yang tidak rapi atau masih terdapat sisa lem, kode yang ada di tas tidak sesuai dengan konfirmasi penjual saat live.

Kelompok 8 Etika Bisnis dan Profesi 7C

Nama Anggota:

1. Nadya Nandira Putri (201910170311151)

2. Zilvia Andriani (201910170311165)

3. Putri Erika Rahman (201910170311182)

4. Giva Putri Prameswari (201910170311185)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun