Mohon tunggu...
Gitta Tri Ramadhani
Gitta Tri Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 2022. Saya mampu berkontribusi dan berkomitmen untuk mengembangkan keterampilan hukum yang saya miliki kepada masyarakat sekitar tentang hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jeritan Palestina: Kekerasan yang Tak Berhenti

16 Mei 2024   09:30 Diperbarui: 16 Mei 2024   09:38 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anak-anak Palestina menunggu untuk menerima makanan yang dimasak oleh dapur amal di tengah kekurangan pasokan makanan. (foto: AFP)

Konflik Israel-Palestina merupakan salah satu konflik terpanjang dan paling kompleks di dunia, yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade. Pelanggaran hak asasi manusia masih menjadi isu penting dan mengkhawatirkan dalam dinamika konflik ini.

Israel  melakukan berbagai tindakan yang melanggar hak asasi warga Palestina, antara lain penggunaan kekuatan militer yang berlebihan, penahanan tanpa proses hukum, serta penghancuran tempat tinggal dan infrastruktur.

Pada tahun 2009, seorang perawat Palestina bernama Rezana al-Najjar ditembak oleh tentara Israel Ketika mencoba menyelamatkan korban kerusuhan di Jalur Gaza. Walaupun dia telah mengangkat tangannya untuk memberikan isyarat bahwa dia meminta waktu untuk menolong korban yang tertembak, tentara Israel tetap menembaknya, dan dia meninggal dunia pada usia 21 tahun. Kematian Rezana al-Najjar merupakan bagaimana Israel melanggar hak asasi manusia (HAM) Palestina, termasuk hak hidup, kebebasan, dan perlindungan dari kekerasan.

Selain itu, Israel juga telah melakukan penahanan massal terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak dan perempuan. Pada tahun 2023, lebih dari 1.200 warga Palestina telah ditangkap oleh pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki sejak Oktober 2023. Penahanan ini seringkali dilakukan tanpa proses hukum yang adil dan dapat berlangsung lama, mengganggu kehidupan sehari-hari warga Palestina.

Penghancuran infrastruktur dan perumahan Palestina juga menjadi bagian dari pelanggaran HAM. Pada tahun 2023, Israel melancarkan serangan udara ke sebuah masjid di Tepi Barat, menewaskan sedikitnya dua orang dan menghancurkan struktur yang berisi ratusan warga Palestina. Serangan ini disebut sebagai "eskalasi berbahaya" oleh para pejabat Palestina dan menunjukkan bagaimana Israel melanggar hak asasi manusia Palestina, termasuk hak keamanan dan perlindungan dari kekerasan.

Pelanggaran HAM dalam Konflik Israel-Palestina tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik. Israel juga telah melakukan pelanggaran HAM melalui kebijakan-kebijakan yang mengganggu kehidupan sehari-hari warga Palestina. Seperti Israel telah blockade yang memutus pasokan makanan, air, listrik, bahan bakar, dan obat-obatan penting ke wilayah tersebut, sehingga banyak warga Palestina tidak memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya tersebut.

Pada Selasa (27/02), seorang pejabat senior bantuan PBB memperingatkan bahwa setidaknya 576.000 orang di Jalur Gaza - seperempat dari populasi - menghadapi tingkat kerawanan pangan yang sangat parah dan berisiko kelaparan. Ia juga memperingatkan bahwa satu dari enam anak di bawah usia dua tahun di wilayah utara menderita kekurangan gizi akut.

Pada Rabu (28/02), Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan enam anak meninggal karena dehidrasi dan kekurangan gizi di rumah sakit di Gaza utara. Dua korban tewas terjadi di al-Shifa dan empat di Kamal Adwan, tambahnya.

Penyerangan terhadap rumah sakit

Israel juga mengebom Rumah Sakit Baptis Al-Ahli Arab dan Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza, menewaskan ribuan warga sipil, serta Area afiliasi Bulan Sabit Merah Palestina-Indonesia di sekitar rumah sakit lainnya juga ikut hancur. Rumah Sakit Al Shifa, fasilitas medis terbesar di Jalur Gaza, ribuan orang terluka dan warga sipil dievakuasi, juga menjadi sasaran pasukan Israel.

Menurut Konvensi Jenewa 1949, “Rumah sakit sipil yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada orang yang terluka dan sakit, orang lemah, dan ibu hamil, dalam keadaan apapun tidak boleh menjadi sasaran serangan tetapi harus selalu dihormati dan dilindungi oleh Para Pihak dalam Konvensi Jenewa 1949."

Tindakan-tindakan tersebut jelas melanggar berbagai instrumen HAM internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Jenewa, dan Statuta Roma. Sebagai negara yang mengklaim diri sebagai negara demokrasi, Israel seharusnya menghormati aturan hukum internasional serta norma-norma HAM.

Sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

PBB, memiliki peran penting serta tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Namun sayangnya Resolusi Majelis Umum PBB tidak dapat memberikan sanksi terhadap Israel, karena resolusi yang dikeluarkan tidak mengikat (non-binding) atau hanya menyatakan keinginan masyarakat internasional. Sedangkan Dewan Keamanan PBB telah beberapa kali gagal dalam mengeluarkan resolusi yang mengutuk tindakan Israel. Kegagalan Dewan Keamanan PBB dalam mengeluarkan resolusi semata-mata disebabkan oleh hak veto. Hal tersebut terhambat oleh Amerika Serikat karena Amerika Serikat memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB.

Lalu apa peran PBB dalam upaya penyelesaian konflik bersenjata antara Israel dan Palestina? Jika veto terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB terus menerus dilakukan, maka kebijakan PBB dalam menyelesaikan konflik Israel-Palestina tidak akan efektif dan PBB tidak akan mampu melaksanakan upaya apapun. Misalnya, kecuali negara-negara anggota PBB setuju untuk mereformasi sistem PBB, tidak akan ada lagi hak veto atau mekanisme perdamaian mengenai waktu penempatan pasukan penjaga perdamaian PBB.

Sikap PBB terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina seharusnya lebih aktif dan tegas dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak asasi manusia Palestina. PBB seharusnya menindaklanjuti laporan-laporan yang menunjukkan pelanggaran HAM, seperti Laporan Goldstone, dengan investigasi yang mendalam dan mengambil tindakan yang efektif untuk menghentikan kekerasan dan melindungi hak-hak asasi manusia Palestina.

PBB juga seharusnya meningkatkan diplomasi dan tekanan pada Israel untuk menghentikan pelanggaran HAM dan mengadili pelaku kejahatan. Selain itu, PBB seharusnya meningkatkan bantuan dan dukungan kepada Palestina untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kualitas hidup warga Palestina yang terdampak oleh konflik. PBB dapat berperan lebih aktif dalam menghentikan pelanggaran HAM dan memastikan perlindungan HAM bagi warga Palestina.

Total tewas sejak Oktober 2023 disebut 34.654 orang (Mei 2024) diantaranya 13.800 anak-anak & 10.000 perempuan, Setidaknya 97 jurnalis tewas (Mei 2024) dimana korbannya Jauh lampaui korban anak-anak Perang Ukraina yang perang sudah berlangsung jauh lebih lama (2022) hal ini membuat Gaza berpotensi jadi krisis humanitarian terbesar.

Pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik Israel-Palestina menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan solusi yang adil dan damai. Masyarakat internasional memiliki peran penting dalam menekan kedua belah pihak untuk menghentikan pelanggaran ini dan memulai dialog yang konstruktif. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya perdamaian telah dilakukan, seperti Perjanjian Oslo yang ditandatangani pada tahun 1993. Namun, konflik ini terus berkepanjangan, dan pelanggaran HAM oleh Israel terhadap Palestina tetap terjadi. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang lebih serius dan komprehensif untuk menghentikan kekerasan dan melindungi hak asasi manusia Palestina.

Hanya dengan menghormati hak asasi manusia dari semua pihak yang terlibat, dan melalui komitmen terhadap hukum internasional, solusi yang langgeng dan damai dapat dicapai. Ini bukan hanya tentang mencapai perdamaian, tetapi juga tentang menghormati martabat dan hak setiap individu yang terpengaruh oleh konflik ini. Tanpa upaya serius untuk menghentikan pelanggaran HAM, siklus kekerasan dan penderitaan kemungkinan besar akan terus berlanjut.

Penulis: Gitta Tri Ramadhani , Budi Ardianto, S.H., M.H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun