POLICY BRIEF
RINGKASAN EKSEKUTIF
Restorative Justice merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka meminimalisasi pidana penjara bagi anak. Musyawarah merupakan cara yang diterapkan dengan mempertemukan pihak korban serta pelaku. Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sangat dibutuhkan dalam hal ini. Penelitian yang dilakukan pihak BAPAS (Balai Pemasyarakatan) akan memberikan pengaruh besar pada keputusan hakim nantinya. Di dalam laporan dari pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) berisi mengenai data pribadi anak dan berisi kesimpulan dari pengamatan yang telah dilakukan. Restorative Justice memberikan pandangan baru mengenai penjatuhan hukuman kepada anak yang dianggap lebih manusiawi dan lebih adil. Penjatuhan pidana pada anak akan memberikan dampak jangka panjang yang buruk bagi kehidupannya. Untuk itu pemberian hukuman harus dilaksanakan dengan seksama serta melalui berbagai pertimbangan, penjatuhan hukuman pidana haruslah menjadi pilihan terakhir dalam kasus pidana anak.Â
PENDAHULUAN
Anak merupakan aset bagi kehidupan manusia yang hendaknya dijaga dengan baik dan benar. Banyak faktor yang menyebabkan seorang anak melakukan kejahatan. Pada saat ini faktor globalisasi menjadi faktor besar dalam perkembangan pribadi anak. Perkembangannya yang cukup cepat serta perubahan gaya hidup orang tua serta lingkungan akan membawa perubahan yang cukup signifikan dalam pribadi anak. Dalam kasus ini peran orang tua sebagai lengkah utaman pencegahan terjadinya kesalahan pemikiran anak mengenai suatu hal yang terjadi di sekitarnya. Anak merupakan generasi penerus yang tentunya akan menggantikan peran para orang tua saat ini. Perlunya pendidikan serta pengasuhan menjadi kunci utama keberhasilan baik atau buruknya perilaku anak. Fisik, mental, dan spiritual harus seimbang sebagai satu-kesatuan.
Di dalam Pasal 45, 46 dan 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai pemberian perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) memiliki peran dalam proses peradilan pidana anak. Memiliki tugas menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai pembimbing kemasyarakatan tentu saja Balai Pemasyarakatan (BAPAS) memiliki peran aktif dalam pencegahan penjatuhan pidana pada anak.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) memiliki peran strategis dalam penerapan Restorative Justice. Perlindungan kepada anak atau remaja merupakan sesuatu yang wajar dan tanggung jawab kita bersama. Perlindungan kepada anak dari remaja ini tidak lain tujuannya ialah agar kesejahteraan anak dan remaja terjamin serta perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan anak itu dapat tercapai. Dengan adanya pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa perlindungan kepada anak harus dilakukan bersama sebagai tanggung jawab bersama. Hal ini harus ditanggapi dengan serius mengingat anak merupakan faktor penting dalam keberlangsungan hidup manusia selanjutnya.
DESKRIPSI MASALAH
Kebijakan hukum pidana bagi anak yang belum berjalan maksimal dan masih banyak yang terabaikan. Banyak faktor yang mempengarui seorang hakim dalam langkahnya menjatuhkan hukuman pidana bagi anak. Kebijakan hukum yang ada perlu digunakan dengan maksimal dalam upaya meminimalisir penjatuhan pidana pada anak. Penggunaan pidana penjara bagi anak memiliki kaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Balai Pemasyarakatan (BAPAS) memiliki alur hukum yang penting mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi, post ajudikasi, serta reintegrasi anak kembali ke masyarakat. Kewajiban Balai Pemasyarakatan (BAPAS) menjalankan tugasnya ini tertera pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Â
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Sinergi antar lembaga terkait dalam rangka perlindungan anak terhadap hukum menjadi langkah utama berjalan dengan baiknya proses minimalisir penjatuhan tindak pidana pada anak. Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sangat menguntungkan dalam kasus anak berkonflik dengan hukum. Hal ini seperti pada peraturan Direktorat Jenderal Kemasyarakatan menafsirkan isiPasal 91 ayat(3) Undang-Undang Nomor11 Tahun 2012 yang mengatur tentang laporan penelitian kemasyarakatan dapat dikeluarkan oleh BAPAS untuk keperluan rehabilitasi sosial yang akhirnya mengeluarkan Keputusan Direktorat Jenderal Kemasyarakatan Nomor PAS-219.PK.01.04.03 Tahun 2019 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Penelitian Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya mengatur tentang Format Litmas Bapas kepada anak yang menjadi korban tindak pidana yang ingin dilakukan rehabilitasi sosial. Dalam proses Pra Ajudikasi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui PK BAPAS melaksanakan penelitian terhadap anak, meliputi perilaku, keseharian, lingkungan, serta kepribadiannya. Pada proses Ajudikasi PK BAPAS memfasilitasi dengan mediasi pada Sidang Pengadilan Anak serta melakukan monitoring. Pada Post Ajudikasi PK BAPAS melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan yang tepat. Â
KESIMPULAN
Perhatikan Latar Belakang, Ambil Keputusan.
Melalui pemantauan serta pengamatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) banyak faktor yang dapat menjadi pertimbangan pemberian vonis hukuman bagi anak pidana. Pengamatan secara seksama dapat membantu menghindari pemberian vonis pidana pada anak. Hal ini patut dilakukan mengingat dampak jangka panjang yang mungkin akan menimpa anak bagi masa depannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H