2. Kenaikan UKT Akibat Peraturan Baru
Pada Mei 2024, ITB dan perguruan tinggi lainnya mulai menerapkan Peraturan Mendikbud Ristek No. 2/2024, yang menyebabkan kenaikan UKT.Â
Hal ini memicu gelombang protes mahasiswa karena dianggap memberatkan ekonomi keluarga mereka.Â
Di sisi positif, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kualitas pendidikan melalui tambahan dana untuk fasilitas dan program akademik yang lebih baik.
Namun, kenaikan UKT juga membawa dampak negatif, terutama bagi mahasiswa yang sudah berada dalam kondisi finansial sulit. Apalagi ketika kenyataannya kenaikan UKT juga tidak selalu diiringi dengan peningkatan fasilitas atau pelayanan.Â
3. Beasiswa dengan Syarat Kerja Paruh Waktu
Bagi mahasiswa penerima beasiswa pengurangan UKT, pada September 2024 muncul kebijakan baru yang mewajibkan mereka untuk bekerja paruh waktu di kampus.
Pekerjaan ini mencakup menjadi asisten dosen atau praktikum, menjalankan tugas administratif, hingga memberikan tutorial akademik.Â
Dampak positif dari kebijakan ini, mungkin mahasiswa dapat memperoleh pengalaman kerja yang berharga serta meningkatkan keterampilan yang relevan untuk dunia kerja.
Namun, di sisi lain, kewajiban ini menambah beban bagi mahasiswa. Mereka harus membagi waktu antara belajar dan bekerja, yang bisa mengurangi fokus mereka pada akademik.
Beban kerja paruh waktu ini juga berpotensi berbenturan dengan jadwal perkuliahan, mengganggu keseimbangan antara studi dan aktivitas lainnya, apalagi dengan siklus ketat pembelajaran mahasiswa ITB.Â