Seperti yang kita tahu, uang memang bukanlah segalanya, tetapi segalanya membutuhkan uang. Ketidakmampuan dalam mengelola keuangan sering kali menjadi pemicu masalah sosial lainnya, seperti perceraian, penelantaran anak, hingga tindakan kriminal.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai penyaluran pinjaman online di Indonesia mencapai Rp22,76 triliun per Maret 2024, dan masyarakat yang terlilit utang pinjaman online hampir mencapai 5 persen dari total penduduk Indonesia.
Terlebih tidak hanya pinjaman online, masih banyak pula orang-orang yang meminjam di bank-bank konvensional maupun bank keliling. Ironisnya, banyak dari mereka yang berhutang bukan untuk modal usaha, melainkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau bahkan tersesat dalam perjudian.Â
Tanggung Jawab Finansial
Pernahkan kamu mendengar istilah gaji 2.3 digit? Fenomena pekerja yang mendapatkan gaji tanggal dua dan habis di tanggal 3 berkedok self rewards, ya tentu tidak ada larangan untuk menghargai perjuangan diri.
Namun, ketika dari tanggal 4 sampai akhir bulan kamu memutuskan untuk berhutang, di situ kamu terjebak dalam lingkaran "gali lubang, tutup lubang" sementara semua orang tidak terlahir untuk terus sehat dan produktif. Artinya, kamu harus menyisihkan uang untuk hari esok.
Belilah sesuatu berdasarkan tingkat kebutuhan bukan keinginginan, hidup mengejar standar sosial dan trend zaman tidak akan ada habisnya, kamu akan tetap tertinggal, jika kamu membelanjakan uangmu tidak sesuai dengan tingkat pendapatanmu.Â
Terlebih jika kamu seorang laki-laki yang sudah berkeluarga, Dalam hukum di Indonesia, suami dan ayah bisa dituntut karena tidak memberikan nafkah yang layak kepada istri dan anak-anaknya.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menegaskan bahwa suami bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, termasuk kebutuhan finansial.
Gagal memberikan nafkah bukan hanya soal materi, tetapi juga menunjukkan ketidakshalehan dalam mengelola keuangan keluarga.
Ketika suami atau ayah tidak mampu atau tidak mau memberikan nafkah, dampaknya bisa sangat luas: dari kehancuran rumah tangga hingga masalah hukum yang bisa berujung pada tuntutan pidana.