Mohon tunggu...
Gitasya Ananda
Gitasya Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi tingkat dua Sastra Inggris di Universitas Airlangga.

On ne voit bien qu'avec le cœur. L'essentiel est invisible pour les yeux.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mengunjungi Ruang Pemikiran Robert Nozick dan Kritiknya terhadap Teori Keadilan Distributif John Rawls

15 Desember 2020   23:57 Diperbarui: 16 Desember 2020   00:04 3061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum adanya negara, semua individu memiliki kebebasan untuk berpikir dan berkehendak. Oleh karenanya, terjadi berbagai konsekuensi yang menunjukan bentuk-bentuk yang destruktif.

Derajat yang ekstrem, oleh Thomas Hobbes (1651) disebut Homo Homini Lupus, manusia bagai serigala yang dapat memangsa manusia lainnya. Pemikiran ini yang kemudian menyemai konsepsi kekuasaan negara absolut agar ada kendali dari keinginan memangsa tersebut. Pandangan ini berbenturan dengan pemikiran Robert Nozick.

Sebagai penggemar filsafat politik, nama Nozick kerap mondar-mandir di beberapa jurnal atau buku yang saya baca. Tapi tidak ada yang pernah membuat saya tertarik untuk menelaah tentang hidup atau kontribusinya lebih mendalam. Namanya, menurutku dulu, hanyalah nama yang terselip diantara nama-nama para pemikir yang mengkritik Theory of Justice oleh John Rawls.

Robert Nozick, salah satu tokoh filsuf Amerika Serikat. Lahir pada 16 November 1938. Dikenal luas atas karya pertamanya yang berjudul Anarchy, State, and Utopia (1974). Nozick adalah seorang libertarian-kanan yang melegitimasi secara filosofis argumen-argumen Ludwig von Mises, Friedrich Hayek, Murray Rothbard dan kawan-kawannya.

Dalam bukunya, ia mengkritik teori distribusi milik John Rawls. Bagi Nozick, tidak ada distribusi yang adil dan seharusnya tidak perlu ada redistribusi sekalipun. Redistribusi, baginya, merupakan pelanggaran terhadap hak individu yang akan menumbangkan semua pertimbangan dan pokok bahasan lainnya. 

Dalam pandangan Nozick, hak individu merupakan aspek  terpenting dan tidak ada yang namanya masyarakat, komunitas, maupun kesejahteraan kolektif. Sejalan dengan argumen ini, Nozick menolak pendekatan anarki. 

Prinsip individualisme yang ia pegang hanya memungkinkan keberadaan minimal state  yang ia anggap sebagai satu-satunya bentuk negara yang sah yang tidak melanggar hak-hak individu. 

Teori Nozick secara terang-terangan menolak gagasan tentang bentuk negara yang ekstensif seperti yang disebarkan oleh Rawls yang menyerukan keadilan distributif, yaitu melalui pajak individu, dan mendistribusikannya kembali.

Memasuki ruang pemikiran Nozick, kondisi alamiah yang dibayangkan Nozick adalah suatu situasi pra-negara dimana setiap orang, sebagai individu, sudah memiliki haknya masing-masing. 

Untuk mengamankan kepemilikan atas haknya, seseorang dapat bergabung dengan orang lain dalam upaya pertahanan bersama atas hak-haknya---demikian rupa sehingga terciptalah, secara tak dirancang, 'asosiasi perlindungan' guna menjaga agar hak-hak seluruh anggotanya tidak terlanggar. 

Asosiasi perlindungan yang paling dominan, yang terbentuk dari peleburan antar perkumpulan serupa di suatu wilayah tertentu, akan melembagakan dua peranan: pertama, monopoli kekerasan atas nama penegakan hak dan, kedua, redistribusi hak secara setara bagi semua warga. Inilah yang disebut sebagai 'negara minimal.' 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun