Sebelum adanya negara, semua individu memiliki kebebasan untuk berpikir dan berkehendak. Oleh karenanya, terjadi berbagai konsekuensi yang menunjukan bentuk-bentuk yang destruktif.
Derajat yang ekstrem, oleh Thomas Hobbes (1651) disebut Homo Homini Lupus, manusia bagai serigala yang dapat memangsa manusia lainnya. Pemikiran ini yang kemudian menyemai konsepsi kekuasaan negara absolut agar ada kendali dari keinginan memangsa tersebut. Pandangan ini berbenturan dengan pemikiran Robert Nozick.
Sebagai penggemar filsafat politik, nama Nozick kerap mondar-mandir di beberapa jurnal atau buku yang saya baca. Tapi tidak ada yang pernah membuat saya tertarik untuk menelaah tentang hidup atau kontribusinya lebih mendalam. Namanya, menurutku dulu, hanyalah nama yang terselip diantara nama-nama para pemikir yang mengkritik Theory of Justice oleh John Rawls.
Robert Nozick, salah satu tokoh filsuf Amerika Serikat. Lahir pada 16 November 1938. Dikenal luas atas karya pertamanya yang berjudul Anarchy, State, and Utopia (1974). Nozick adalah seorang libertarian-kanan yang melegitimasi secara filosofis argumen-argumen Ludwig von Mises, Friedrich Hayek, Murray Rothbard dan kawan-kawannya.
Dalam bukunya, ia mengkritik teori distribusi milik John Rawls. Bagi Nozick, tidak ada distribusi yang adil dan seharusnya tidak perlu ada redistribusi sekalipun. Redistribusi, baginya, merupakan pelanggaran terhadap hak individu yang akan menumbangkan semua pertimbangan dan pokok bahasan lainnya.
Dalam pandangan Nozick, hak individu merupakan aspek terpenting dan tidak ada yang namanya masyarakat, komunitas, maupun kesejahteraan kolektif. Sejalan dengan argumen ini, Nozick menolak pendekatan anarki.
Prinsip individualisme yang ia pegang hanya memungkinkan keberadaan minimal state yang ia anggap sebagai satu-satunya bentuk negara yang sah yang tidak melanggar hak-hak individu.
Teori Nozick secara terang-terangan menolak gagasan tentang bentuk negara yang ekstensif seperti yang disebarkan oleh Rawls yang menyerukan keadilan distributif, yaitu melalui pajak individu, dan mendistribusikannya kembali.
Memasuki ruang pemikiran Nozick, kondisi alamiah yang dibayangkan Nozick adalah suatu situasi pra-negara dimana setiap orang, sebagai individu, sudah memiliki haknya masing-masing.
Untuk mengamankan kepemilikan atas haknya, seseorang dapat bergabung dengan orang lain dalam upaya pertahanan bersama atas hak-haknya---demikian rupa sehingga terciptalah, secara tak dirancang, 'asosiasi perlindungan' guna menjaga agar hak-hak seluruh anggotanya tidak terlanggar.
Asosiasi perlindungan yang paling dominan, yang terbentuk dari peleburan antar perkumpulan serupa di suatu wilayah tertentu, akan melembagakan dua peranan: pertama, monopoli kekerasan atas nama penegakan hak dan, kedua, redistribusi hak secara setara bagi semua warga. Inilah yang disebut sebagai 'negara minimal.'