Mohon tunggu...
Gita Safira
Gita Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Novel, Berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Kedudukan Hukum Sosiologi

6 Oktober 2023   09:59 Diperbarui: 6 Oktober 2023   10:19 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pengertian Sosiologi Hukum.
Sosiologi hukum menganalisis dan menafsirkan peranan yang dimainkan hukum dalam mempengaruhi bentuk perilaku manusia, menyajikan jenis dan karakteristik masyarakat dimana peran dan fungsi tersebut dapat diteliti dan diamati secara ilmiah. Sosiologi hukum merupakan ilmu yang berusaha mengangkat realitas sosial sebagai realita hukum, artinya bahwa sosiologi hukum berusaha mengungkap gejala sosial kemasyarakata di dunia empiris yang didalamnya terdapat nilai-nilai hukum untuk ikut serta memberikan peranan terhadap fenomena yang menjadi fakta sosial kemasyarakatan sekaligus sebagai fakta hukum. Dalam rangka memberikan pemahaman tentang ruang lingkup pembahasan sosiologi hukum, berikut ini akan dijelaskan beberapa pengertian atau definisi sosiologi hukum yang disampaikan oleh beberapa pakar hukum.

Definisi Sosiologi Hukum dari Adam Podgorecki.

Sosiologi hukum merupakan suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajan keteraturan dan berfungsinya hukum. Tujuan utama dan sosiologi hukum adalah untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien.

Definisi Sosiologi Hukum dari Selznick.
Sosiologi hukum merupakan kegiatan-kegatan ilmiah untuk menemukan kondis-kondisi sosial yang sesuai ataupun tidak sesuai dengan hukum, serta cara-cara untuk menyesuaikannya.

B. Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Pohon Ilmu Pengetahuan.

Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum Italia legati pada tahun 1882 Maschi, yang objek kajiannya tentang pengaruh hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial kemasyarakatan lainnya. Hubungan timbal balik tersebut diatur sedemikian rupa dengan serangkaian nilai, kaidah dan perilaku, yang lama kelamaan menjadi pola yang sering disebut dengan hukum. Kaidah dan nilai yang ada mengatur kehidupan manusia dalam masya- rakat itu beragam macamnya, yang meliputi kaidah agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Diantara keempat kaidah tersebut yang paling utama dalam masyarakat adalah kaidah hukum, karena dapat dipaksa- kan keberlakuannya oleh negara. Kaidah hukum dapat dijumpai pada setiap masyarakat, baik yang tradisional maupun modem, walaupun kadang kala masyarakat yang diaturnya tidak atau kurang menyadari.

Hukum merupakan serangkaian kaidah dan peraturan, baik tersirat maupun tersurat, yang menentukan dan mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berada dalam suatu wilayah, Isulah hukum identik dengan istilah dit dalam bahasa Perancis, ar dalam bahasa Inggris, de dalam bahasa Jerman dan Belada, dan diri dalam bahasa Italia. Hukum dapat didentikan dengan aturan, kaidah, norma atau ugeran, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang pala dasarnya berlaku dan diakui masyarakat sebagai sesuatu yang harus ditaati di dalam kehidupan masyarakat, dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.

Hukum dan sosiologi sebagai sebuah disiplin ilmu dan bentuk praktik profesional memiliki kesamaan ruang lingkup namun berbeda dalam tujuan dan melakukannya,  Hukum sebagai sebuah disiplin dan memfokuskan pada studi [lmiah terhadap fenomena sosial, perhatian utamanya adalah masalah preskrips dan teknis. 

Sosiologi memfokus kan pada studi ilmah terhadap fenomena sosial, perhatian utamanya adalah masalah eksplanatif dan deskriptif Praktis hukum adalah orang yang dipercaya unnik mengurusi seluk beluk hukum karena dianggap mengasal hukum dan legislasi yang mengurus hubungan sosial, sedangkan sosiologi hanya merupakan pengamat yang relatif tidak terikat Meskipun setreotip ini sering dipungkiri, akan tetapi dalam praktik secara umum sendiri menunjukan sejumlah perbedaan dalam pandangan yang muncul karena status disipliner terkait dari lima hukum yang dilakukan oleh kids lang ini sendiri, dan sosiologi ditegaskan oleh kedua bidang ini sendiri. 

Fokus kajian kedua disiplin ini sama yaitu bentuk hubungan sosial vang berasal dari budaya dan kegiatan dalam masyarakat. Lebih jauh lagi kedua disiplin tersebut biasanya berusaha memandang fenomena sebagai bagian dari struktur sosial yang terintegrasi, sehingga meskipun terdapat banyak perbedaan radikal diantara keduanya dalam metode dan pandangan, akan tetapi memiliki pokok permasalahan dasar yang sama. Hukum adalah hasil karya praktis dari kontrol sistematik terhadap hubungan dan institusi sosial, sedangkan sosiologi adalah suatu bidang ilmiah yang berusaha menemukan pengetahuan sistematis tentangnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun