Kemiskinan adalah keadaan ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan ini termasuk masalah global yang sejak dahulu sampai sekarang sudah dialami oleh berbagai negara, terutama negara berkembang seperti Indonesia. Banyak negara, terutama Indonesia, sedang berusaha untuk menangani masalah kemiskinan ini.
Kemiskinan terjadi disebabkan oleh kurangnya sumber daya keuangan, kesehatan yang buruk, kurangnya pendidikan, terbatasnya lapangan kerja, terbatasnya modal, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah membangun suatu konsep yang bernama pembangunan nasional untuk mengatasi kondisi kemiskinan tersebut karena memberantas kemiskinan termasuk dalam cita-cita bangsa Indonesia yang ingin menyejahterakan negara Indonesia.
Secara umum, pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Indonesia telah menyusun rancangan untuk mewujudkan pembangunan nasional tersebut. rancangan tersebut bernama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Visi RPJMN 2020-2024 yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Dengan misinya yaitu (1) peningkatan kualitas manusia, (2) struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, (3) pembangunan yang merata dan berkadilan, (4) mencari lingkungan hidup yang berkelanjutan, (5) kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa, (6) penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, (7) perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, (8) pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, serta (9) sinergi pemerintahan daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Misi-misi tersebut dikenal dengan istilah Nawacita Kedua. Presiden menetapkan lima arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran. Kelima arahan tersebut mencakup pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
Berdasarkan misi dan strategi RPJMN 2020-2024, terdapat beberapa program yang dilakukan untuk mewujudkan misi dan strategi tersebut. Misi “struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing” dan strategi “tranformasi ekonomi” telah diwujudkan oleh pemerintah, salah satunya melalui program UMKM. UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah suatu usaha atau bisnis yang dilakukan, baik oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga.
UMKM ini dijadikan sebagai fondasi utama sektor perekonomian masyarakat untuk mendorong kemampuan ekonomi masyarakat. UMKM ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi nasional dalam mengantisipasi kondisi perekonomian ke depannya serta menjaga dan memperkuat struktur perekonomian nasional. Program UMKM ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008.
Dalam UU tersebut, tujuan UMKM tersebut, yaitu penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; pengembangan usaha yang berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar; perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; peningkatan daya saing UMKM; serta penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Program UMKM ini memiliki peran yang besar dan penting dalam sektor perekonomian di Indonesia. UMKM ini berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil karena UMKM berada di berbagai tempat yang dapat menjangkau berbagai daerah sehingga bisa membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat desa. Kemudian, UMKM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi masalah kemiskinan yang belum hilang dari Indonesia karena dapat menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi.
Hal itu yang dapat mengatasi hambatan Indonesia untuk meningkatkan kualitas pembangunan sektor ekonomi. Selain itu, UMKM juga berperan dalam perluasan kesempatan kerja. UMKM dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas individu karena meningkatnya angka penduduk di Indonesia. UMKM juga bisa menjadi pendorong bagi masyarakat lain untuk ikut bersaing sehingga menciptakan usaha dan peluang baru bagi masyarakat lain.