Mohon tunggu...
Gita RahmadinaSari
Gita RahmadinaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hati-hati dengan Kerugian Kebocoran Data Penduduk, Begini Solusinya!

21 Juni 2021   22:23 Diperbarui: 21 Juni 2021   22:27 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Per januari 2020, lembaga pengguna telah memiliki akses terhadap data kependudukan sebanyak 3,957,263,179 NIK. Jumlah ini tidak sedikit mengingat bahwa belum ada jaminan terhadap pengamanan data ini dalam bentuk sanksi yang cukup berat bagi pengelola data kependudukan, menyebabkan banyak kejadian yang menyebabkan kebocoran data seperti yang dialami oleh Tokopedia sebuah perusahaan e-commerce swasta, bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tidak luput dari kebocoran data kependudukan yang berujung  data tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Salah satu contoh dari kerjasama pengelolaan data kependudukan adalah dalam hal registrasi SIM Card yang mana bukan saja pihak penyedia layanan seluler dapat mengakses big data, akan tetapi juga memiliki kewenangan untuk menghimpun data tersebut. 

Sedangkan tingkat kesadaran masayarakat untuk melindungi data pribadinya yang masih rendah meningkatkan resiko kerentanan dari eksploitasi terhadap data kependudukan ini. Memang pada era teknologi saat ini menuntut kemudahan akses data dalam berbgai bidang. Tidak dapat dipungkiri bahwa akses yang mudah dan akurat terhadap data kependudukan akan sangat membantu untuk mewujudkan program pemerintah khususnya di bidang pelayanan publik

Sampai saat ini berbagai wacana muncul untuk mempermudah setiap kegiatan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Mulai dengan pengoptimalisasian big data untuk mempermudah urusan-urusan administratif yang akan ditempuh oleh masyarakat yang berperan untuk menyatukan atau menseragamkan rangkaian informasi kependudukan yang dimiliki oleh setiap individu. 

Akan tetapi belum ada wacana yang pasti dari pemerintah untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap realisasi dari wacana ini. Hal ini nampak dari belum diundangkannya RUU Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya lebih dahulu ketimbang pengaturanmengenai kerjasama pengelolaa data kependudukan. Sehingga pelaksanaan dari kerjasama tersebut memiliki pedoman yang jelas dan menyeluruh untuk melindungi data kependudukan masyarakat indonesia dari resiko kebocoran data danpenyalahgunaannya.

Mengenai data pribadi yang berhubungan erat dengan kependudukan seperti data yang tercantum dalam KTP elektronik, NIK dalam Kartu Keluarga, sangatlah penting utnuk dilindungi. Agar tidak ada lagi terjadi penyalahgunaan terhadap data-data tersebut. Hingga saat ini terdapat beberapa metode penyalahgunaan data seperti penjualan data, spam baik itu untuk tujuan phising atau pemasaran, data profiling, penelitian tanpa ijin, hingga spionase.  Adapun hal-hal yang menghalangi upaya perlindungan hukum bagi data kependudukan adalah masih tersebarnya dan belum padunya pengatuan mengenai data kependudukan yang termasuk ke dalam data pribadi. 

Sedangkan untuk data pribadi sendiri memang belum ada pengaturannya karena baru sebatas rancangan udang-undang semata sebagaimana terdapat sebagai pembanding terhadap ketentuan perlindungan atas data pribadi dalam jurnal ini. Memang kebutuhan akan pemanfaatan data kependudukan ini sangat luas ruang lingkupnya mulai dari ekonomi hingga kesehatan. Akan tetapi terhadap data tersebut masyarakat memiliki hak yang sama untuk tetap bisa menjaga dan mempertahankan informasi miliknya tersebut.

Guna mencegah kerentanan terhadap pencurian data pribadi dengan mencermati jenis produk jasa atau layanan yang disediakan, serta memeriksa ketentuan kebijakan privasi. 

Kebocoran data pribadi dapat dicegah dengan jangan menyerahkan data pribadi ke situs web untuk mendapatkan sesuatu hadiah karena biasanya ada situs web yang berisi memenangkan hadiah senilai 100 juta dengan secara Cuma-Cuma, hal itu tentu mencurigakan. Selain itu, untuk melindungi data pribadi, masyarakat jangan sembarangan menggunakan komputer umum atau jaringan Wi-Fi publik pada saat mengakses situs web dengan informasi sensitif karena tindakan itu dapat dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pencurian data. 

Kemudian tidak memberi izin pada perangkat sebagai pengingat detail login. Masyarakat disarankan setelah menggunakan hotspot Wi-Fi publik untuk menghapus titik akses Wi-Fi dalam pengaturan jaringan perangkat seluler. Di samping itu, masyarakat juga perlu untuk meng-install dan memperbarui secara teratur perangkat lunak anti pencurian, anti virus dan juga perangkat lunak keamanan sistem operasi. Juga jangan memasang perangkat lunak bajakan sebagai langkah preventif untuk melindungi data pribadi. 

Jika pelanggaran melibatkan informasi keuangan, beri tahu bank dan lembaga keuangan terdekat atau mana pun yang anda miliki akunnya serta mengubah kata sandi di semua akun yang sekiranya tidak mudah ditebak, termasuk pertanyaan keamanan dan kode PIN. Pertimbangkan juga untuk pembekuan kredit. Selalu pantau akun anda untuk mencari tanda-tanda aktivitas baru. Jika kamu melihat transaksi yang tidak dikenali, segera atasi agar tidak mengalami kebocoran data.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun