A. Latar Belakang
Korupsi kini telah menjadi masalah yang berat di negara kita. Tak terhitung banyaknya kasus korupsi yang terjadi. Kasus korupsi semakin hari semakin meningkat. Hampir setiap hari berita tentang korupsi memenuhi berbagai media.
Banyak orang yang melihat korupsi sebagai sesuatu yang biasa, dan akibatnya, kamu tidak dapat membedakan antara perilaku korup dan tidak korup. Meski ada kelompok antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya, korupsi masih menjadi masalah di negeri ini.
Korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab tentu akan memperburuk situasi reformasi dan merusak basis demokrasi dan proses pembangunan.
Situasi seperti ini memerlukan pendekatan multifaset untuk memerangi masalah korupsi yang merajalela dan bergejala di Indonesia. Ada tanda-tanda bahwa korupsi telah menjadi gaya hidup di Indonesia dan hal ini telah mencemarkan nama baik negara.
Pemberantasan korupsi saat ini belum memadai dan belum mencapai tujuannya.
Upaya pemberantasan korupsi perlu didukung oleh berbagai inisiatif di bidang pencegahan dan pendidikan.
B.Landasan Hukum
Landasan legislatif untuk melaksanakan Program Pendidikan Anti Korupsi di sekolah adalah sebagai berikut:
1.Undang Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;