Mohon tunggu...
gita nurul azmi
gita nurul azmi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Membahas apapun yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Beralih ke Syariah: Gadai Emas

24 Mei 2023   00:15 Diperbarui: 24 Mei 2023   00:15 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di masa sekarang, cara mendapatkan dana untuk keperluan darurat bisa diakses dengan mudah karena kemajuan teknologi yang canggih, maraknya pinjaman dana online mulai dari yang terpercaya sampai dana pinjaman online illegal digunakan oleh masyarakat, dengan proses yang praktis, syarat simpel dan tidak ribet, dana cair dalam hitungan hari, dan dapat digunakan untuk keperluan apa saja. Namun, kemudahan yang diberikan ini dapat membuat kamu tergiur tanpa fikir panjang. Seperti yang umum terjadi, penyalahgunaan data pribadi dikarenakan prosedur yang mengharuskan kamu mengunggah swafoto sambil menunjukkan identitas pribadi, tidak memiliki aturan yang jelas terkait bunga dan denda yang diberlakukan oleh pinjaman dana online ilegal dan kerugian-kerugian lainnya.

Upaya pemerintah dalam mencegah praktik pinjaman tidak wajar salah satunya adalah pegadaian, kita bisa mengajukan harta yang kita miliki sebagai jaminan untuk pinjaman dana. Contohnya adalah emas batangan atau emas murni yang merupakan salah satu primadona dalam investasi yang sebagian besar orang gunakan.

Tahukah kamu penggunaan emas sebagai alat tukar sudah ada pada zaman para nabi? Disebutkan dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 34 "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih". 

Dan transaksi gadai-menggadai pun sudah terjadi sejak zaman dahulu, Rasulullah pun telah mempraktikannya, dalam Hadis Nabi riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a., ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah s.a.w pernah membeli makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya"

Emas merambah kesemua kalangan, semua orang tahu emas sebagai penyimpanan kekayaan yang selain cara mendapatkannya mudah, likuiditasnya pun tinggi. Bagaimana cara mencairkan kekayaan yang tersimpan di emas? Yakni dengan cara dijual atau digadaikan. Namun, jangan sampai menjual emas ketika harganya sedang turun, karena kamu bisa rugi banyak!

Kalau tidak mau rugi, maka opsi penggadaian emas adalah cara yang terbaik. Menggadaikan emas tidak akan menghilangkan potensi kita untuk mendapatkan margin yang lebih besar dari penjualan dimasa depan, karena emas yang digadaikan hanya sebagai jaminan, tidak benar-benar menjadi milik pihak lain. Kecuali kamu gagal bayar ya, jaminan yang tidak kamu tebus kembali akan dilelang oleh pihak pegadaian sesuai sampai batas akhir yang sudah ditentukan.

Pegadaian pun dibagi menjadi dua jenis layanan, yaitu pegadaian syariah dan pegadaian konvensional. Apa perbedaan yang ada dalam pegadaian syariah dan konvensional?

  • Produk

Produk yang ditawarkan dalam pegadaian syariah sudah menggunakan prinsip syariah dan mengacu pada hukum islam yang diatur dalam fatwa MUI. Pegadaian konvensional menggunakan prinsip konvensional berlandaskan hukum formil negara.

  • Akad

Pegadaian syariah menggunakan akad Rahn yang dilakukan atas dasar tolong menolong sedangkan pegadaian konvensional selain menggunakan prinsip tolong menolong tetapi juga menetapkan keuntungan.

  • Perolehan keuntungan

Pegadaian syariah menerapkan jasa pemeliharaan dan penyimpanan sesuai dengan nilai dari barang jaminan bukan dari jumlah pinjaman sebab pinjaman dengan tujuan mengambil untung itu tidak diperbolehkan, berbeda dengan pegadaian konvensional yang menetapkan bunga yang akan meninggi berdasarkan dari besaran pinjaman dan lamanya masa peminjaman.

  • Besarnya biaya pinjaman

Pada poin sebelumnya dijelaskan bahwa jasa pemeliharaan dan penyimpanan diterapkan dalam pegadaian syariah yang diberikan 0.47%-0.73% per 10 hari, sedangkan pegadaian konvensional menetapkan suku bunga mulai dari 0.75%  per 15 hari dan seterusnya. Tentunya semakin besar pinjaman maka beban bunga akan semakin terasa berat.

Dalam penjelasan diatas dapat dilihat bahwa pegadaian, khususnya pegadaian berbasis syariah menjadi salah satu cara agar kita terhindar dari kesalahan dalam mencairkan dana untuk keperluan darurat. Maka sebagai muslim yang taat, kita perlu memilih cara kita menggunakan harta dengan sebaik-baiknya dijalan Allah dan berpegang teguh pada prinsip syariah dalam bertransaksi agar mendapatkan ridha dari Allah SWT.

Nah, bagaimana? Tertarik untuk menggadai emas dilembaga keuangan syariah?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun