Mohon tunggu...
Ananta
Ananta Mohon Tunggu... Penulis - Penulis independen. Instagram @ananta.writer

Hai, Perkenalkan, aku Ananta, penulis/penerbit self publishing. Buat kamu yang suka nulis, boleh banget terbit bareng aku. Jangan lupa follow instagram aku @ananta.writer supaya kamu dapat tip menarik seputar kepenulisan. Sampai jumpa

Selanjutnya

Tutup

Book

Ringkasan, Hukum Pidana dan Perbandingan Hukum Pidana

10 Agustus 2024   08:21 Diperbarui: 12 Agustus 2024   07:31 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://penerbitananta.com/

Gambaran Umum

  • Buku ini memberikan analisis komprehensif tentang hukum pidana dan perbandingannya dengan sistem hukum lainnya, dengan fokus khusus pada kerangka hukum Indonesia dan akar-akarnya dalam keluarga hukum Romano-Jerman, yang dipengaruhi oleh hukum Belanda.

Konteks Historis:

  • Evolusi hukum pidana dari pengaruh Romawi kuno melalui berbagai fase sejarah, termasuk dampak Kode Napoleon dan pemerintahan kolonial di Indonesia.
  • Pendirian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) sebagai warisan hukum Belanda.

Dasar Hukum:

  • Prinsip legalitas, yang menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan kecuali didefinisikan oleh hukum (nullum crimen, nulla poena sine lege).
  • Pentingnya kodifikasi dalam sistem hukum sipil, menekankan hukum tertulis dibandingkan praktik adat.

Klasifikasi Kejahatan:

  • Perbedaan antara kejahatan (kejahatan) dan pelanggaran (pelanggaran) dalam hukum Indonesia, dengan contoh spesifik.
  • Klasifikasi pelanggaran berdasarkan tingkat keparahan dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan.

Elemen Kejahatan:

  • Diskusi tentang elemen-elemen penting yang diperlukan untuk menetapkan suatu kejahatan, termasuk actus reus (tindakan fisik) dan mens rea (keadaan mental).
  • Nuansa niat, kelalaian, dan berbagai bentuk kesalahan.

Pembelaan dan Pengecualian:

  • Pemeriksaan tentang pembelaan hukum seperti kegilaan, paksaan, dan kebutuhan yang dapat membebaskan individu dari tanggung jawab pidana.
  • Peran faktor yang meringankan dan memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

Analisis Perbandingan:

  • Perbandingan mendetail antara hukum pidana Indonesia dan sistem hukum Inggris serta Belanda, menyoroti persamaan dan perbedaan.
  • Wawasan tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum umum dan hukum sipil mempengaruhi proses peradilan dan peran hakim.

Proses Peradilan:

  • Gambaran umum tentang sistem inquisitorial yang lazim di negara-negara hukum sipil versus sistem adversarial di yurisdiksi hukum umum.
  • Diskusi mengenai implikasi sistem-sistem ini terhadap hasil hukum dan administrasi keadilan.

Tantangan Terkini:

  • Eksplorasi isu-isu kontemporer yang dihadapi sistem hukum Indonesia, seperti korupsi, masalah hak asasi manusia, dan kebutuhan akan reformasi.
  • Evolusi hukum yang terus berlanjut untuk mengatasi perubahan masyarakat dan kemajuan teknologi.

Kesimpulan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun