Gambaran Umum
- Buku ini memberikan analisis komprehensif tentang hukum pidana dan perbandingannya dengan sistem hukum lainnya, dengan fokus khusus pada kerangka hukum Indonesia dan akar-akarnya dalam keluarga hukum Romano-Jerman, yang dipengaruhi oleh hukum Belanda.
Konteks Historis:
- Evolusi hukum pidana dari pengaruh Romawi kuno melalui berbagai fase sejarah, termasuk dampak Kode Napoleon dan pemerintahan kolonial di Indonesia.
- Pendirian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) sebagai warisan hukum Belanda.
Dasar Hukum:
- Prinsip legalitas, yang menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan kecuali didefinisikan oleh hukum (nullum crimen, nulla poena sine lege).
- Pentingnya kodifikasi dalam sistem hukum sipil, menekankan hukum tertulis dibandingkan praktik adat.
Klasifikasi Kejahatan:
- Perbedaan antara kejahatan (kejahatan) dan pelanggaran (pelanggaran) dalam hukum Indonesia, dengan contoh spesifik.
- Klasifikasi pelanggaran berdasarkan tingkat keparahan dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan.
Elemen Kejahatan:
- Diskusi tentang elemen-elemen penting yang diperlukan untuk menetapkan suatu kejahatan, termasuk actus reus (tindakan fisik) dan mens rea (keadaan mental).
- Nuansa niat, kelalaian, dan berbagai bentuk kesalahan.
Pembelaan dan Pengecualian:
- Pemeriksaan tentang pembelaan hukum seperti kegilaan, paksaan, dan kebutuhan yang dapat membebaskan individu dari tanggung jawab pidana.
- Peran faktor yang meringankan dan memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Analisis Perbandingan:
- Perbandingan mendetail antara hukum pidana Indonesia dan sistem hukum Inggris serta Belanda, menyoroti persamaan dan perbedaan.
- Wawasan tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum umum dan hukum sipil mempengaruhi proses peradilan dan peran hakim.
Proses Peradilan:
- Gambaran umum tentang sistem inquisitorial yang lazim di negara-negara hukum sipil versus sistem adversarial di yurisdiksi hukum umum.
- Diskusi mengenai implikasi sistem-sistem ini terhadap hasil hukum dan administrasi keadilan.
Tantangan Terkini:
- Eksplorasi isu-isu kontemporer yang dihadapi sistem hukum Indonesia, seperti korupsi, masalah hak asasi manusia, dan kebutuhan akan reformasi.
- Evolusi hukum yang terus berlanjut untuk mengatasi perubahan masyarakat dan kemajuan teknologi.
Kesimpulan:
Buku ini membandingkan sistem hukum pidana Indonesia dengan sistem hukum pidana di negara lain, terutama dengan sistem hukum pidana Belanda dan Inggris. Buku ini mengulas perbedaan dan persamaan dalam prinsip-prinsip hukum, klasifikasi tindak pidana, serta elemen-elemen yang diperlukan untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Perbandingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang karakteristik dan tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum pidana Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H