Oleh: Gita Fauziah Rahma
(Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ)
Negara di berbagai belahan dunia sedang menghadapi sebuah pandemi yaitu covid-19 atau yang biasa kita kenal dengan sebutan virus corona. Virus ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu (11/3/2020) sebagai pandemi global. Hal tersebut terjadi dikarenakan jumlah virus corona semakin bertambah secara terus menerus. Sampai saat ini (pembaruan terakhir: 3 Mei 2020) terdapat 3.356.205 kasus yang terkonfirmasi dengan jumlah kematian sebanyak 238.730 dari berbagai negara.
Awal kemunculan covid-19 pertama kali ditemukan di Wuhan, China dan penyebab virus ini masih diteliti sampai saat ini. Virus ini pertama kali terdapat di Indonesia pada awal Maret 2020 dan terkonfirmasi ditemukan pada 2(dua) orang pasien asal Depok, Jawa Barat yang sebelumnya berinteraksi dengan WNA asal Jepang.Â
Seminggu setelah terkofirmasi 2 (dua) orang pasien tersebut positif corona, virus ini menyebar begitu cepat di Indonesia. Saat ini terdapat 11.587 kasus yang terkonfirmasi dengan jumlah kematian sebanyak 864 (pembaruan terakhir: 4 Mei 2020), sehingga covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia. Walaupun penanganan pemerintah Indonesia dalam menangani covid-19 dapat dikatakan sedikit terlambat namun upaya pemerintah tetap harus diapresiasi guna memutuskan rantai penyebaran virus ini.
Upaya tersebut terbukti dengan pemerintah telah menerapkan kebijakan-kebijakan baru dalam berbagai sektor. Kebijakan tersebut antara ain seperti memberikan himbauan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), physical distancing, membatasi kegiatan peribadatan di rumah ibadah, melarang adanya perkumpulan massa lebih dari 5(lima) orang, serta yang terbaru adanya larangan mudik. Kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah juga berlaku pada sektor pendidikan.Â
Pemerintah dan tim pengelola pendidikan telah merumuskan kebijakan baru sebaik mungkin agar pengajar dan pelajar tetap dapat melakukan kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya. Pada Selasa (24/03/2020) telah dikeluarkan surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, kenaikan kelas, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) dan tentunya proses belajar dari rumah. Proses belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh diharapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan juga dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi covid-19.
Dengan adanya kebijakan tersebut membuat para tenaga pendidik untuk menaati kebijakan dan melaksanakan pembelajaran menggunakan metode, model dan media yang berbeda dari biasanya. Para tenaga pendidik menerapkan pembelajaran dengan metode E-learning yang merupakan salah satu metode pembelajaran yang dapat memenuhi kebutuhan pendidikan dengan menggunakan internet yang didukung dengan alat teknologi lainnya seperti laptop dan smartphone.Â
Metode ini sangat bermanfaat terutama dalam situasi seperti ini demi tetap terlaksananya kegiatan belajar mengajar. Model yang digunakan dalam penerapan E- learning dapat berupa tatap muka ataupun tidak, adapun media yang digunakan dalam model pembelajaran tatap muka yaitu dengan menggunakan aplikasi seperti: Zoom Meeting, Google Meeting, Skype, dll. Dan media yang digunakan dalam model pembelajaran tidak tatap muka yaitu dengan menggunakan aplikasi seperti: Google Classroom, WhatsApp Group, Line, dll.
Berbeda dengan metode, model, dan media pembelajaran yang digunakan dalam pelaksanaan E-learning dengan pelaksanaan pembelajaran di kelas, kurikulum dan sumber pembelajaran yang digunakan tetaplah sama, kurikulum yang digunakan dalam pelaksanaan E-learning sama dengan pelaksanaan pembelajaran di kelas, hal ini dijelaskan pula dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar pelaksanaan E-learning mendapatkan pengalaman bermakna tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.Â
Begitupun juga dengan sumber pembelajaran, sumber pembelajaran yang digunakan tetaplah sama yaitu bersumber pada buku dan informasi yang relevan dan kredibilitas dari internet, bedanya apabila seorang pelajar atau mahasiswa membutuhkan suatu buku yang tidak dimiliki, maka pelajar atau mahasiswa tidak dapat mencari buku di perpustakaan atau tempat tersedianya buku karena adanya PSBB, hal tersebut dapat diatasi dengan mencari alternatif lain seperti memesan buku di online shope.Â
Terdapat perbedaan kebijakan pendidikan yang terapkan dalam pelaksanaan E-learning dengan pelaksanaan pembelajaran di kelas, salah satu perbedaanya yaitu saat Ujian Tengah Semester (UTS) dalam pelaksanaan E-learning beberapa dosen mengizinkan untuk open book, karena jikalau tidak diizinkan dosen pun tidak dapat mengawasi secara langsung tentuya hal tersebut berbeda dengan Ujian Tengah Semester (UTS) yang dilaksanakan di kelas.
Pelaksanaan E-learning tentunya membawa manfaat dan juga terdapat kendala dalam penerapannya, manfaat-manfaat E-learning antara lain seperti : dapat meningkatkan partisipasi keaktifan pelajar ataupun mahasiswa, waktu menjadi lebih efisien selain itu dapat menghemat uang dan tenaga misalanya seperti pelajar ataupun mahasiswa tidak perlu datang ke kampus sehingga dapat mengefisienkan waktu serta menghemat uang dan tenaga.
Pelajar dapat belajar di tempat atau posisi ternyaman dan menjalankannnya dengan santai sehingga diharapkan materi yang diterima mudah untuk dipahami, pelajar ataupun mahasiswa tidak merasa sedang dikejar oleh waktu seperti harus masuk kelas dengan tepat waktu, bagi mahasiswa tidak perlu merias diri supaya berpenampilan menarik juga menjadi salah satu manfaat penerapan E-learning.Â
Adapun kendala yang dihadapi dalam penerapan E-learning antara lain yaitu: pelajar ataupun mahasiswa sulit memahami pada materi yang dijelaskan karena keterbatasan penjelasan materi dari tenaga pendidik sehingga pelajar ataupun mahasiwa harus memahami materi sendiri, pemberian tugas menjadi hal yang sering dilakukan oleh tenaga pendidik sebagai pengganti pertemuan pembelajaran, bergantung pada sinyal dan kuota/paket data.
Seringkali tenaga pendidik mengalami kesulitan saat mengajar dikarenakan kurangnya pemahaman tentang E-learning terutama saat menggunakan aplikasi penunjang kegiatan belajar mengajar, tidak adanya pengawasan menyebabkan pelajar ataupun mahasiswa dapat tidak memerhatikan dan terjadinya kegiatan menyontek, pengeluaran yang cukup banyak untuk keperluan belajar mengajar seperti membeli kuota/paket data.
Terdapat kendala di luar kontrol seperti kehabisan kuota/paket data atau sinyal yang tidak stabil, jadwal pembelajaran yang tidak sesuai mengikuti ketersediaan dosen, adanya culture shock pada penerapan E-learning yang mengharuskan kita untuk terus stand by di depan laptop atau smartphone hal tersebut dikarenakan penerapan E-learning belum terencana dengan baik.
Dari berbagai manfaat dan kendala tersebut, dapat disimpulkan bahwasannya penerapan E-learning kurang efektif dibandingkan dengan pembelajaran di kelas secara langsung. Penerapan E-learning di masa pandemi covid-19 sebagai realitas saat ini dapat menggambarkan wajah baru atau modifikasi dan inovasi pada pendidikan di Indonesia yang sebelumnya belum pernah diterapkan, selain itu penerapan metode E-learning dengan model dan media yang digunakan didalamnya menggambarkan suatu gaya pembelajaran di era digital yang nantinya dapat diterapkan di Indonesia di masa yang akan datang.Â
Terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi, namun jika metode ini direncanakan dengan sebaik maka akan menciptakan hal yang baik dan maksimal, serta dapat menghilangkan kendala dalam penerapan metode E-learning seperti yang terjadi pada saat ini.
Metode pembelajaran ini manjadi metode terbaik sebagai alternatif pembelajaran pada masa pandemi sepeti saat ini dan harus diakui apapun yang dihasilkan oleh metode pembelajaran ini merupakan sebuah realitas yang harus diterima saat ini.Â
Melihat dan merasakan realitas saat ini kita harus bisa menerima berbagai perubahan yang terjadi dalam berbagai sektor termasuk dalam sektor pendidikan yang menerapkan pembelajaran dengan metode E-learning. Realitas yang terjadi saat ini kita tetap harus menjalankan kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya karena hal tersebut merupakan kewajiban kita sebagai seorang pelajar, mahasiswa ataupun tenaga pendidik.
Penerapan pembelajaran dengan metode E-learning akan dapat terlaksana dengan baik jika mendapatkan dukungan dari lembaga pendidikan seperti dari pihak universitas. Sudah seharusnya lembaga pendidikan mengeluarkan kebijakan untuk memudahkan pembelajaran dengan metode E-learning, contohnya seperti pihak universitas yang menyediakan kuota/paket data kepada para mahasiwa sebagai fasilitas dalam pembelajaran dan sebagai pengganti fasilitas yang biasa digunakan oleh mahasiswa ketika melaksanakan kegiatan belajar di kelas secara langsung atau dengan kebijakan lainnya yang dapat mendukung guna memudahkan melaksanakan pembelajaran dengan metode E-learning.
Dengan mengikuti kebijakan yang diberikan pemerintah untuk melaksanakan pembelajaran dengan metode E-learning tanpa disadari kita menjadi bagian yang turut serta ikut berpartisipasi dalam memutuskan penyebaran covid-19.Â
Selain melakukan hal tersebut, untuk memutuskan penyebaran covid-19 kita juga dapat melakukannya dengan cara selalu menjaga dan peduli dengan kesehatan, membersihkan tangan secara rutin dan menggunakan masker apabila sedang sakit menjadi langkah sederhana dalam pencegahan terpapar virus corona. Realitas saat ini memang seperti inilah keadaannya, tetap harus mejalankan kewajiban seperti biasanya dengan kebijakan yang berbeda, semoga semua akan kembali norma seperti sedia kala.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H