Mohon tunggu...
Gita Ayu
Gita Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga

22 Agustus 2023   20:48 Diperbarui: 22 Agustus 2023   21:07 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

Pendahuluan

     Keadaan yang dirasakan oleh Masyarakat saat ini sangat memperhatikan. Banyaknya Masyarakat yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak untuk keberlangsungan hidup mereka , seharusnya setiap orang berhak mendapat kehidupan yang layak, nyaman,dan aman diluar sana. Menyoroti hal ini hingga menjadi salah satu yang harus mendapat perhatian lebih. Rendahnya kualitas sumber daya manusia yang masih belum bisa mengembangkan potensinya terhadap sumber daya alam yang ada, sehingga menyebabkan sumber daya alam Indonesia belum dapat dikelola sendiri. Hal ini menyebabkan tingkat kesejahteraan masyarakatnya masih rendah. 

    Sementara itu , meningkatnya jumlah penduduk pada tahun ini , menyebabkan pengolahan limbah rumah tangga dan sampah disebagian besar daerah jadi kurang diperhatikan dan tidak terkoorganisir dengan baik , sehingga banyak menimbulkan faktor-faktor negative yang pastinya akan berdampak pada lingkungan dan udara sekitar, juga ditidak bisa dipungkiri akan berdampak pada Masyarakat sekitar daerah tercemar karena limbah. Timbunan sampah yang tidak terkendali terjadi sebagai akibat atau konsekuensi logis dari aktivitas manusia dan industrialisasi yang kemudian berdampak pada lingkungan sekitar. Pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh dinas terkait hanya berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa melalui pengolahan tertentu. Melihat permasalahan tersebut seharusnya sampah dapat dioptimalkan lebih lanjut pengelolaan dan pemanfaatannya agar lebih memiliki nilai ekonomis sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat adalah suatu upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengatasi, dan meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri. Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang baik pada umumnya mensyaratkan adanya proses pendampingan. Ini menjadi hal penting karena objek pemberdayaan masyarakat adalah masyarakat dengan dinamikanya yang beragam. Fungsi pemberdayaan Masyarakat adalah Masyarakat lebih ter edukasi , termotivasi , sedangkan itu,fungsi pengawasan bertujuan untuk memfasilitasi, mewadahi , memotivasi Masyarakat ,serta mengawasi berjalannya kagiatan Masyarakat agar berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan yang diinginkan. Dalam Upaya menjaga lingkungan dan mempermudah akses Masyarakat akan air bersih yang layak, pemerintah Indonesia telah selangkah lebih maju dengan adanya peraturan yang mengatur tentang pembuangan limbah di Sungai. Sebaiknya implementasi ini selaras dengan syarat-syarat yang berlaku. Dilansir dari perda Kabupaten sukabumi nomor 2 tahunn 2013. Pemerintah indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang lingkungan, demi tetap menjaga keletarian dan kenyamanan Masyarakat, yakni yang tertera pada 

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah.

Berikut ada beberapa kegiatan yang bisa dilakukan oleh Masyarakat, antara lain:

Sosialisasi 

Search a local wisdom

Pembentukan jaringan keluarga peduli sampah

Pendirian wisma penampungan sampah 

Pendirian klinik sampah

Evaluasi

Dengan adanya dukungan dari berbagai stakeholder , akan mendukung keberlangsungan dari implementasi pengolahan limbah rumah tangga. Sehingga tujuan yang ingin dicapai pada program ini akan dapat terealisasikan. Disamping itu masalah yang berkaitan dengan sampah dan limbah akan terselesaikan.

DAFTAR PUSTAKA

Sabartiyah. 2008. Pelestarian Lingkungan Hidup. Jakarta : CV. Pamularsih.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2013 Bagian Kedua Pasal 22 Ayat 2. Tentang Pengendalian Pencemaran Air.

PP nomor 81 tahun 2012.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun