Mohon tunggu...
Gita Aulia Purnama
Gita Aulia Purnama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sharing informasi politik

Ayo jadi generasi muda yang melek politik karena yang menentukan masa depan Indonesia adalah kita semua!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi Partai Politik dan Analisis Fungsi Rekrutmen Politik Calon Anggota Legislatif Partai Gerindra di DKI Jakarta Pada Pemilu 2019

14 April 2022   20:22 Diperbarui: 14 April 2022   20:33 2857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keberadaan partai politik ialah suatu hal yang tidak bisa dihindari dari sebuah tatanan masyarakat modern yang memiliki struktur yang kompleks. Hal ini disebabkan karena partai politik dianggap memiliki kemampuan untuk menyalurkan partisipasi politik dari masyarakat yang kompleks tersebut. Kehadiran partai politik di suatu negara pada dasarnya disertai dengan harapan bahwa partai -partai politik tersebut dapat melakukan fungsi -- fungsinya untuk mendukung keberhasilan suatu negara. Namun pada kenyataannya, terdapat perbedaan penerapan fungsi partai politik yang diterapkan pada negara dengan demokrasi yang maju, negara berkembang, dan negara otoriter dan totaliter. Selain itu, jika kita menggunakan konsep fungsi partai politik yang diterapkan di  negara dengan demokrasi yang maju lalu kemudian diterapkan di negara dunia ketiga maka tentunya kita akan menemukan kegagalan dari partai politik dalam mengimplementasikan fungsinya. Dengan demikian, sebagai salah satu negara dari dunia ketiga maka sudah selayaknya partai -- partai politik di Indonesia untuk mengimplementasikan fungsinya seperti halnya partai politik di negara maju. Hal ini sangat diperlukan agar Indonesia bisa bergerak menuju kemajuan.

Berdasarkan buku Dasar -- Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiarjo mendefiniskan partai politik sebagai suatu kelompok terorganisir yang anggota -- anggotanya memiliki orientasi, nilai, dan cita -- cita yang sama. Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2008, partai politik dimaknai sebagai organisasi nasional yang dibentuk atau didirikan oleh sekelompok warga negara Indonesia yang dilakukan secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentigan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta mempelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan jika dilihat dari sisi kelembagaan, partai politik adalah mata rantai yang menghubungkan antara rakyat dan pemerintah atau bisa saja disebut sebagai  jembatan penghubung antara masyarakat sipil dan pemerintah (Timothy, 1998:11) Ada dua tujuan utama dari partai politik, yaitu untuk merebut kedudukan politik dan untuk mendapatkan kekuasaan politik.

Keberadaan partai politik ialah suatu hal yang lumrah bagi negara penganut sistem demokrasi. Hal ini disebabkan karena partai politik adalah salah satu atribut dari sistem demokrasi itu sendiri. Bahkan, partai politik adalah salah satu pilar dari demokrasi modern, yaitu demokrasi perwakilan. Partai politik dalam demokrasi perwakilan memiliki peran untuk menjembatani antara pemerintah dan rakyat. Peran partai politik itu sendiri ialah menata aspirasi masyarakat yang beragam, lalu dijadikan pendapat umum sehingga nantinya akan menjadi bahan pembuatan keputusan yang sistematis. Walaupun pada kenyataannya, partai politik tidak mempunyai kewenangan untuk merumuskan kebijakan publik tetapi keberadaan partai politik itu sendiri tidak bisa dipandang sebelah mata. Berbagai kegiatan partai politik baik itu yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung ternyata memiliki pengaruh terhadap pemerintah yang notabenenya sebagai perumus utama dari kebijakan publik. Dengan partai politiklah, para pemimpin bisa mendapatkan dukungan dan juga mendapatkan sumber -- sumber kekuatan baru. Sementara itu, rakyat pada gilirannya bisa memusatkan kritikan dan membuat tuntutan atasnya.

Agar lebih mudah memahami peran partai politik maka kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang fungsi -- fungsi dari partai politik itu sendiri. Menurut Miriam Budiarjo dalam A. Rahman H. I (2007: 103-104) terdapat empat fungsi partai politik di antaranya, yaitu :

  • Partai Politik Sebagai Komunikasi Politik

Komunikasi politik adalah fungsi partai politik untuk menyalurkan berbagai macam aspirasi dan pendapat dari masyarakat di tengah keberagaman masyarakat modern yang kian berkembang. Aspirasi seseorang ataupun kelompok akan hiang tak berbekas jika tidak digabungkan dan ditampung dengan aspirasi dan pendapat orang lain yang sama (senada). Proses penampungan dan penggabungan ini disebut dengan interest aggregation. Kemudian setelah proses interest aggregation, aspirasi dan pendapat akan diolah dan juga dirumuskan agar kesimpang siuran pendapat dalam masyarakat ini berkurang. Proses ini disebut dengan interest articulation. Apabila peran utama ini tidak dilaksanakan pasti nantinya akan terjadi kesimpang siuran isu. Setelah kedua proses tersebut dilaksanakan, partai politik akan merumuskannya menjadi usul kebijakan yang nantinya akan dimasukkan ke dalam platform partai atau program partai untuk disampaikan atau diperjuangkan melalui parlemen kepada pemerintah supaya dijadikan public policy (kebijakan publik). Selain itu, partai politik juga berfungsi untuk membicarakan dan menyebarluaskan berbagai rencana dan berbagai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, akan terciptanya dua arus komunikasi baik itu dari bawah ke atas ataupun sebaliknya sehingga informasi akan tersampaikan dengan baik. Peran partai politik sebagai penghubung sangatlah penting. Mengapa demikian? Karena di satu sisi, kebijakan pemerintah perlu untuk diterangkan kepada semua masyarakat dan di sisi lain, pemerintah juga harus sigap dalam menghadapi tuntutan masyarakat. Seperti yang dijelaskan oleh Sigmund Neumann mengenai hubungannya dengan komunikasi politik, ia menjelaskan bahwa partai politik adalah perantara yang besar dapat menghubungkan kekuatan -- kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah yang resmi dan mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat yang lebih luas. Namun, tidak jarang pelaksanaan fungsi komunikasi politik ini bisa menghasilkan informasi yang justru mengandung konteks isu -- isu yang meresahkan masyarakat karena terkadang informasi yang beredar dinilai hanya memihak salah satu kelompok saja.

  • Partai Politik sebagai Sosialisasi Politik

Sosialisasi politik adalah suatu proses di mana seseorang akan mendapatkan orentasi dan sikap terhadap suatu peristiwa politik yang pada umumnya berlaku atau diterapkan di dalam masyarakat di tempat ia berada. Proses sosialisasi adalah faktor utama dari terbentuknya political culture suatu bangsa karena proses penyampainnya berisi berbagai macam nilai dan norma -- norma dari satu generasi ke generasi selanjutnya. A. Rahman H. I. juga memaparkan bahwa fungsi sosialisasi partai bisa dilihat sebagai salah satu cara untuk menciptakan kesan bahwa partai tersebut sedang memperjuangkan kepentingan orang banyak. Sosialisasi ini sangat penting apabila dihubungkan dengan tujuan partai politik yaitu untuk menguasai pemerintahan melalui kemenangannya dalam pemilu. Dan lebih pentingnya lagi, jika partai politik mampu melaksanakan fungsi sosialisasi untuk memberikan pendidikan kepada anggota -- anggota partainya agar menjadi manusia yang peka terhadap tanggung jawabnya sebagai warga negara dan juga untuk memahami cara meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan bersama. Untuk melaksanakan fungsi sosialisasi politik ini bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti melalui ceramah atau pidato, kegiatan kursus kader, penataran, media massa, dan lainnya.

  • Partai Politik sebagai Rekrutmen Politik

Sarana dari rekrutmen partai politik ialah proses untuk mencari anggota baru dan mengundang orang -- orang yang mempunyai bakar agar turut serta berpartisipasi dalam proses politik. Rekrutmen politik adalah fungsi partai politik untuk menyiapkan kepemimpinan baik itu di dalam partai ataupun di tingkat nasional karena pastinya setiap partai politik akan memerlukan para kader yang berkualitas dengan tujuan agar partainya dapat dikembangkan. Rekrutmen politik juga menjamin kelestarian partai, kontinuitas, sekaligus merupakah salah satu upaya untuk melatih dan menjaring para calon pemimpin. Melalui partai politiklah diadakannya rekrutmen dan juga penyeleksian terhadap para calon anggota lembaga perwakilan. Para calon tersebutlah yang nantinya akan dipilih langsung oleh rakyat. Peran partai politik sebagai sarana rekrutmen politik dalam rangka meningkatkan partisipasi politik di masyarakat ternyata memiliki andil yang cukup penting. Hal tersebut dapat dilihat melalui proses parpol dalam menyiapkan kader -- kader pimpinan politik, tahap seleksi terhadap kader -- kader yang sudah disiapkan, dan mengusahakan untuk menempatkan kader yang berdedikasi, berkualitas, dan memiliki kredibilitas yang tinggi untuk menduduki jabatan yang strategis serta mendapat support dari masyarakat.

  • Partai Politik sebagai Pengatur Konflik

Di negara demokratis seperti Indonesia yang masyarakatnya cenderung plural dan terbuka, pastinya memiliki perbedaan dan persaingan pendapat. Perbedaan tersebut adalah hal yang wajar. Namun, jika perbedaan itulah yang pada akhirnya terkadang mengakibatkan konflik sosial dalam jangkauan yang luas. Dengan demikian, konflik tersebut harus bisa diatasi agar tidak terus berlangsung dan nantinya dikhawatirkan akan membahayakan serta menggoyahkan eksistensi bangsa. Pada fungsi ini, partai politik memiliki peran untuk mengendalikan konflik menjadi seminimal mungkin. Fungsi partai politik sebagai pengelola konflik sangat dibutuhkan oleh negara multietnis seperti Indonesia. Permasalahan multietnis ini biasanya berhubungan dengan proses pengimplementasian demokrasi karena fakta di lapangan bahwa isu etnisitas ini lebih gampang dimanfaatkan dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan dibandingkan dengan ideologi atau program. Di samping itu juga, partai politik bisa melaksanakan konsolidasi dan artikulasi dari berbagai tuntutan yang beragam dan bekembang di beberapa kelompok masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi ini, partai politik harus bisa peka terhadap isi hati nurani masyarakat dan peka atas tuntutan masyarakat. Menurut Arend Lijphart,  berbagai perbedaan atau perpecahan yang ada dilevel bawah harus bisa diatasi oleh kerja sama antar elit politik. Di dalam konteks kepartaian, pemimpin parpol merupakan elit politik.

Pada pembahasan kali ini, saya akan menganalisis mengenai fungsi rekrutmen politik calon legislatif Partai Gerinda di DKI Jakarta pada pemilu 2019 silam. Menurut Sastroatmodjo, rekrutmen politik adalah fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, dan sebagainya. Pada pemilu 2019, Partai Gerindra telah sah menjadi salah satu partai dengan nomor urut dua. Dalam pencalonan ini, DPD Gerinda DKI Jakarta akan mengajukan 106 orang selaku bakal calon anggota legislatif agar mewakili partainya di kursi pemerintahan. Dari 106 orang tersebut akan tersebar di DKI Jakarta dengan memiliki target sebesar 30 kursi untuk DPRD DKI Jakarta Gerindra. Dalam pelaksanaan mekanisme rekrutmennya, Partai Gerindra sudah sesuai dengan ADART Partai Gerindra, yaitu tercantum pada Bab V Anggota dan Kader, Pasal 14 ayat 4 yang berbunyi bahwa kader partai Gerindra dipersiapkan untuk menjadi calon pengurus partai, bakal calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden. Jika dilihat dari ADART tersebut sudah jelas bahwa partai Gerindra lebih mengutamakan rekrutmen untuk anggota partai atau kader sebagai calon anggota DPR/DPRD.

Tahapan penjaringan khusus tingkat daerah atau yang biasa disebut dengan mekanisme rekrutmen anggota calon partai Gerindra adalah tahapan panjang yang harus dilaksanakan setiap menjelang pemilihan umum. Tahapan penjaringan khusus tersebut terdiri dari (1) membentuk panitia penjaringan khusus, (2) melakukan sosialisasi kepada seluruh kader, (3) melakukan penjaringan oleh kader, (4) mengverifikasi bakal calon anggota legislatif, (5) melaksanakan rapat pleno pemilihan umum internal, (6) menetapkan nomor urut untuk calon legislatif, (7) mengesahkan dan meengajukan bakal calon anggota legislatif ke Dewan Pengurus Wilayah, dan (8) penetapan calon legislatif oleh KPU. Tim rekrutmen calon legislatif partai politik berperan untuk menyeleksi kelengkapan administrasi berkas lamaran bakal calon anggota legislatif. Hal ini dilakukan karena terdapat beberapa ketentuan dari kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif. Partai politik yang mengadakan proses rekrutmen pastinya memiliki hambatan yang berbeda. Masalah yang biasanya terjadi antara lain mengenai biaya untuk melaksanakan pelatihan kaderisasi serta banyaknya jumlah kader yang terus meningkat dan tidak diimbangi dana yang ada sehingga menjadi kendala bagi proses rekrutmen kader.

Menurut Putra (2003) terdapat empat tipe rekrutmen yang dapat dilakukan oleh partai politik. Pertama, tipe partisan. Tipe ini adalah pendukung yang kuat, memiliki loyalitas yang tinggi terhadap partai politik sehingga dapat direkrut untuk menempati jabatan strategis. Kedua,tipe compartmentalization. Tipe ini adalah sistem yang didasarkan pada background akademik dan pengalaman organisasi ataupun kegiatan sosial politik seseorang contohnya seperti para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat. Tipe compartmentalization menjadi pertimbangan bagi proses penentuan calon legislatif. Tipe ini khususnya pada partai Gerindra dijadikan pertimbangan utamanya dalam memilih calon legislatif eksternal. Pada dasarnya seluruh calon anggota legislatif yang akan menempati kursi parlemen serendah -- rendahnya harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah. Ketiga, tipe Immediate Survival. Tipe ini adalah sistem rekrutmen yang dilakukan oleh kekuasaan pemimpin partai tanpa mengamati kemampuan dari calon -- calon yang akan direkrut. Tipe Immediate Survival tidak diterapkan pada tahapan rekrutmen partai Gerindra karena tidak selaras dengan kenyataannya. Sistem rekrutmen partai Gerindra yakni pimpinan Dewan Pengurus Daerah atau Dewan Pengurus Wilayah tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan calon legislatif karena penetapan calon legislatif harus dilaksanakan sesuai dengan hasil rapat pleno pemilihan umum internal serta harus didasarkan pada loyalitas, kemampuan, ketokohan, dan pengalaman dari calon yang bersangkutan. Keempat, tipe civil service reform.  Tipe ini adalah sistem rekrutmen yang didasarkan pada loyalitas dan juga kemampuan calon sehingga nantinya diharapkan bisa mendapatkan atau memperoleh jabatan bahkan kedudukan yang tinggi atau lebih penting. Tipe ini hampir sama dengan tipe partisan, dalam partai Gerindra tipe civil service reform menjadi dasar ketentuan untuk perekrutan eksternal ataupun kader.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun