Memahami dan menganalisi teori dan praktik perkembangan standar akuntansi di Instansi Pemerintah.
Bukan hanya perusahaan swasta saja yang mempunyai pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) dalam pengukuran maupun penyajian laporan keuangannya. Tetapi, Pemerintah pun juga mempunyai pengantar standar akuntansi pemerintahan (PSAP) yang mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku. Saat ini, Pemerintah telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Â yang diatur dalam PP No. 71 Tahun 2010. Praktiknya Pemerintah mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Sebelumnya, SAP ini menerapkan praktik akuntansi berbasis kas menuju akrual. Dimana praktik tersebut Pemerintah mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Hal ini mengacu pada PP No. 24 Tahun 2005, sehingga diperbarui pada PP No. 71 Tahun 2010.
Laporan keuangan Pemerintah dipublikasikan untuk masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah kepada masyarakat secara relevan, akurat, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Karena semakin besar anggaran yang telah terealisasi dan dikelola, maka semakin besar pula tanggungjawab Pemerintah kepada masyarakat. Sebagaimana laporan keuangan yang telah dipublikasikan, merupakan laporan keuangan yang telah di-audited oleh BPK RI ataupun Inspektorat Jenderal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H