Mohon tunggu...
Gita EgisTriyani
Gita EgisTriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Tinggalkan pikiran yang membuatmu lemah dan peganglah pikiran yang memberi kekuatan bagimu. Hobi memasak, bersepeda dan wisata kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Kajian Sosiologi Hukum yang Berperan Penting di Masyarakat

10 Desember 2022   22:47 Diperbarui: 10 Desember 2022   22:50 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

menyelesiakan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk

menerapkanya maka dalam ilmu sosiologi hukum, hukum memiliki batasan- batasan

yang perlu diperhatikan, dan dimengerti maka hukum disini mempunyai harapanharapan positif dalam mengubah masyarakat serta mendukung pembangunan.

sosiolegal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Kata "socio" dalam socio-legal studies merepresentasi keterkaitan antar konteks dimana hukum berada (an interface with a context within which law exists) Terdapat tiga bidang disiplin ilmu yang sering disamakan saja, karena kesalahpahaman, yaitu studi sosiolegal, sosiologi hukum, dan sociological jurisprudence.konsep penting yang dikaji adalah mengenai pengendalian sosial, sosialisasi hukum, stratifikasi, perubahan hukum dan perubahan sosial. Ilmu hukum di Indonesia sangat merasakan kuatnya pengaruh positivisme hukum. Teks hukum diperlakukan seperti benda alam, dipelajari secara terisolasi dari kemasyarakatan. Meskipun dalam handbook ilmu hukum modern saat ini, selalu dapat dijumpai aliran pemikiran "baru", seperti Teori Hukum Kritikal, bahkan Jurisprudensi Feminis. Namun aliran lain di luar Positivisme Hukum nampaknya hanya menarik minat kalangan sarjana hukum yang terbatas.Hukum pada prinsipnya mengandung aspek cita dan realita atau aspek normatif dan aspek empiris. Kajian tentang hukum tidak mungkin lepas dari kaitannya dengan masyarakat, sehingga sulit bagi ilmu hukum untuk dilihat terlepas dari ilmu-ilmu sosial lainnya. Oleh karena itu, sehingga dapat dipahami, bahwa socio legal research merupakan bagian dari ilmu hukum.

Pluralisme sistem hukum adalah Berlakunya banyak sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, khususnya di Indonesia yaitu secara bersamaan berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun