kehidupan bermasyarakat dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir
maupun bathin serta menggerakkan pembangunan bagi masyarakat.
Sebagai alat kontrol sosial hukum bermakna sesuatu yang dapat menetapkan
tingkah laku manusia dimana hukum berusaha mengarahkan agar masyarakat
berprilaku secara benar menurut aturan sehingga dapat terwujudnya ketentraman dan
ketertiban.Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan tingkah
laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum.
Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Agar
fungsi hukum mampu berjalan dengan baik, perlu adalanya sosialisasi terhadap hukum
dan harus ada penegakan hukum yang berlangsung seadil adilnya. Hal ini untuk
menghindari sebagian masyarakat yang masih sering main hakim sendiri dalam