Mohon tunggu...
Gita EgisTriyani
Gita EgisTriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Tinggalkan pikiran yang membuatmu lemah dan peganglah pikiran yang memberi kekuatan bagimu. Hobi memasak, bersepeda dan wisata kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Kajian Sosiologi Hukum yang Berperan Penting di Masyarakat

10 Desember 2022   22:47 Diperbarui: 10 Desember 2022   22:50 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswi Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Gita Egis Triyani

Efektifitas hukum dalam masyarakat dan syarat-syaratnya

Efektifitas hukum  itu bergantuntung pada kesadaran  masyarakat dan kemauan masyarakat.efektifitas hukum merupakan orang benar- benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi.Bekerjanya hukum adalah masyarakat, maka hukum akan dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kekuatan sosial mulai dari tahap pembuatan sampai dengan pemberlakuan. Kekuatan sosial akan berusaha masuk dalam setiap proses legislasi secara efektif dan efesien.

Dalam hal ini ada beberapa syarat agar hukum menjadi efektif :yang pertama yaitu dengan  Undang - Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas; yang kedua  Undang - Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur); dan yang terakhir atau yang ke tiga yaitu  Sanksi harus sesuai dengan tujuan. Adapun  faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu dibagi menjadi beberapa yang ke satu yaitu: kaidah hukum atau peraturan itu sendiri; yang kedua, petugas atau penegak hukum; selanjutnya ada sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum;yang terakhir yang tidak kalah pentingnya yaitu  kesadaran masyarakat.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Pendekatan sosiologis merupakan pendekatan atau suatu metode yang pembahasannya atas suatu objek yang dilandaskan pada masyarakat yang ada pada pembahasan tersebut. Berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan kontemporer, ilmu ini digunakan sebagai salah satu metode dalam rangka memahami dan mengkaji agama. pendekatan sosiologi dalam studi Islam, salah satunya adalah dapat memahami fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Sosiologi merupakan sebuah kajian ilmu yang berkaitan dengan aspek hubungan sosial manusia antara satu dengan yang lain. Contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah yaitu jual beli pakaian bekas yang sekarang marak terjadi di masyarakat Dalam kegiatan muamalah jual beli pakaian merupakan salah satu kegiatan yang sudah biasa, karena pakaian adalah salah satu kebutuhan manusia untuk menutupi dan melindungi diri. Dalam kasus jual beli pakaian bekas ini adanya ketidak jelasan antara penjual dan agen karena transaksi nya hanya lewat telepon sajadan penjual juga tidak sedikit menemukanbarang-barang import yang sudah tidak layakpakai, namun dalam hal transaksi antara penjual dan pembeli ini dilangsungkansecara terang-terangandan pembeli memilih sendiri barang yang akan dibelinya itu,untuk ini maka untuk penjual/pengecer dan pembeli untuk berhati-hati dalam membeli pakaian bekas, agar tidak merugikan diri sendiri. Alangkah baiknya dalam jual beli kita harus lebih meningkatkan pengetahuan kita tentang ilmu pengetahuan muamalah agar transaksi jual beli bisa memenuhi rukun dan syarat.

Mengapa gagasan progressive law muncul

Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah ini memiliki makna bahwa pada kenyataan yang terjadi di negara ini, keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas atau pejabat tinggi.Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Dasar pemikiran beliau bahwa kajian hukum saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme.atau bisa dikatakan bahwa Progressive  adalah perkembangan hukum/pemikiran hukum dimana hukum di lndonesiabini belum sangat ldeal untuk mensejahterakan rakyatnya dan lemahnya penegakan hukum di lndonesia pada saat ini.

Gagasan progressive law ini muncul dan berkembang khususnya di indonesia ini karena di Indonesia masyarakat terdapat  beranekaragam dan berbagai latar belakang sosial, agama, ras, suku, budaya, bahasa dan adat istiadat sehingga memerlukan payung hukum yang adil dalam masyarakat dengan adanya progressive law ini menerapkan bahwa hukum itu bebas dimana hukum itu untuk manusia bukan manusia untuj hukum dengan mengedepankan hasil atau tujuan yang sebenarnya.

Law and social control,socio legal, legal pluralism

Hukum merupakan alat terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun