Mohon tunggu...
Gita Puspita Ningrum
Gita Puspita Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190121 HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES E)

Tugas UAS Hukum & Pengelolaan ZIS di Indonesia Semester 4 Hukum Ekonomi Syariah (HES E) 102190121

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pengelolaan Zakat Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Dasar

22 Mei 2021   20:43 Diperbarui: 22 Mei 2021   21:02 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 a. Milik Penuh (al-Mailk al-Tam).

 b. Berkembang (al-Nama').

 c. Cukup Nisab.

 d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (al-Hajah al-Asliyyah).

e.  Bebas Dari Hutang.

 f. Berlalu Setahun.

 2. Manajemen Pengelolaan Zakat Dalam Undang-Undang Dasar

Pada tahun 1999 bisa dianggap sebagai waktu yang sangat bersejarah untuk bangsa Indonesia, khususnya bagi orang-orang Muslim dimana pada saat itulah negara mengeluarkan serta mengesahkan sebuah peraturan hukum yang didalamnya mengatur tentang tata pengelolaan zakat, yang merupakan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. Keluarnya Undang-Undang tersebut tidak hanya dalam bentuk respon oleh pemerintah dalam menampung seluruh aspirasi umat Islam, tetapi juga menguji kejelian pemerintah dalam menyaring serta melihat potensi zakat yang begitu hebat dan luar biasa di Indonesia.

Undang-Undang No. 38 Tahun 1999, terdiri atas 10 Bab serta 25 Pasal yang secara umum menguraikan tentang seluruh ketentuan mengenai tata cara pengelolaan sebuah zakat, serta pihak yang diberi wewenang untuk mengelola zakat tersebut, sampai dengan pemberian sanksi untuk seluruh pihak yang menyalahgunakan kekuasannya didalam pengelolaan zakat. Ada beberapa alasan mendasar mengenai mengapa peraturan hukum yang terkait dengan pengelolaan zakat perlu dibuat. Yaitu yang pertama karena zakat yang merupakan sumber bagi dana yang potensial sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Serta yang kedua yaitu karena zakat merupakan sebuah tradisi keagamaan untuk mewujudkan suatu keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan adanya masyarakat yang kurang mampu.

Pada era modern saat inilah, di bawah adanya rezim Undang-Undang No. 38 Tahun 1999, zakat mengalami begitu banyak transformasi penuh dari ranah amal sampai dengan karitas (uang ataupun barang yang disumbangkan) menjadi sebuah wilayah pemberdayaan dan pembangunan. Dengan adanya pengelolaan yang secara kolektif yang dapat menjadikan zakat menjadi suatu gerakan sosial ekonomi sebagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan khususnya umat Islam. Dengan adanya pengelolaan yang efisien serta amanah, diharapkan zakat dapat bertransformasi dari seluruh kesalahan sosial serta individual menjadi sebuah gerakan sosial ekonomi. Dengan demikian dapat disimpulakn bahwa zakat bisa menjadi semakin lebih dekat serta efektif dengan adanya tujuan utama sebagai sebuah instrumen untuk menanggulangi kemiskinan. Secara umum, kelahiran Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 sudah membawa berbagai dampak positif untuk ranah zakat nasional.[14] Tidak hanya itu saja, berbagai ketentuan yang ada didalam Undang-Undang No. 38 Tahun 1999, dapat diangap telah berada pada arah yang tepat sasaran dalam sebuah manajemen pengelolaan zakat.

Akan tetapi di saat yang sama pula Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 juga sudah membawa beberapa dampak yang tidak pernah diharapkan. Pertama, sejak lahirnya Undang-Undang inilah sejumlah OPZ baru banyak yang bermunculan dan meningkat begitu pesat. Kedua, pada jumlah OPZ yang begitu banyak juga dapat mengindikasikan tidak maksimalnya dunia zakat nasional yang terkait dengan penghimpunan dana zakat. Ketiga, hadirnya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 ini telah mendorong munculnya sebuah Perda Zakat di berbagai daerah, yang secara umum memiliki substansi serta isinya yang tidak berbeda dengan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun