Tak dapat dipungkiri bahwa kenaikan pengguna internet terus meningkat setiap tahunnya, bahkan menurut laporan CNBC Indonesia telah terjadi peningkatan sebanyak 35 juta pengguna di Indonesia sejak awal pandemik COVID-19.Â
Peningkatatan yang signifikan dalam 2 tahun belakang ini perlu didukung dengan adanya penyuluhan memerangi kasus penipuan online atau yang lebih dikenal dengan scamming.Â
Kominfo mencatat setidaknya terdapat 115.756 laporan kasus penipuan online di tahun 2021 dan 167.675 laporan di tahun 2020. Walaupun nilai di tahun 2021 telah menunjukan pengurangan dan juga bukti bahwa kesadaran masyarakat akan ancaman penipuan online telah meningkat namun tidak dapat dipungkiri bahwa rentang nilai tersebut masih cukup tinggi.
Berbicara mengenai penipuan online maka tak lepas kaitannya dengan scamming. Lalu apa itu scamming? Scam atau scamming merupakan sebuah kegiatan kriminal berbasis online dengan tujuan untuk merugikan korban melalui aksi pencurian data ataupun material milik sang korban.Â
Tindakan kriminal tersebut dapat berbentuk banyak hal mulai dari pencurian data pribadi untuk dijual kembali, iming-iming undian berhadiah, link tautan berbahaya hingga profil palsu di berbagai platform palsu (faker).
Menyadari akan isu scamming yang masih menjamur di masyarakat, beberapa mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengundang sejumlah pemuda dari Karang Taruna Kecamatan Munjuljaya Purwakarta untuk hadir dalam kegiatan sosisalisasi memerangi penipuan online yang diadakan pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh para pemuda ini ditanggapi dengan penuh rasa antusias oleh para pemuda Karang Taruna yang hadir. Mereka mengeluhkan bahwa Tindakan scamming sering mengganggu kegiatan mereka melalui spam SMS seperti pesan berisi undian hadiah ataupun penawaran mistis dan ghaib.
Demi mencegah jumlah korban yang semakin banyak, para mahasiswa dan mahasiswi UPI tersebut membagikan beberapa tips guna membedakan mana informasi resmi ataupun informasi penipuan. Sosialisasi dimulai dengan membagikan contoh-contoh pesan ataupun email yang dicurigai berbahaya seperti terdapat link yang mencurigakan.Â
Para tamu dihimbau untuk tidak mudah meng-klik link sembarangan dikarenakan data-data rahasia dapat dengan mudah dicuri beberapa saat setelah link diklik.
Hal lain yang turut dibagikan adalah para tamu dimohon untuk lebih berhati-hati dalam menanggapi akun-akun palsu yang menyerupai akun resmi. Saat pelanggan melakukan keluhan secara publik dengan men-tag akun resmi di media sosial, terkadangan akan banyak oknum yang berpura-pura menjadi akun resmi untuk merugikan para pelanggan.
Kegiatan sosialisasi pencegahan scamming diakhiri dengan beberapa saran dari para Karang Taruna untuk dapat menyantumkan beberapa akun resmi seperti bank ataupun media sosial lainnya guna membantu masyarakat lebih hati-hati dalam menghubungi akun resmi.