Mohon tunggu...
Gisell
Gisell Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Mahasiswi Ilmu Komunikasi UMY. Aktif dalam Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (KOMAKOM) UMY dan Ikom Radio UMY. Email : giselnsn@gmail.com, Instagram : @gisell_nsn

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Rating Tinggi dengan Membuka Privasi

10 April 2020   12:55 Diperbarui: 10 April 2020   12:53 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara dimana penduduknya memiliki tingkat konsumsi media tertinggi di dunia dengan menghabiskan 5 jam untuk menonton televisi dan 3 jam untuk berselancar di internet. Sebaga media yang terus berkembang, televisi merupakan satu-satunya media audio-visual yang menghadirkan suara sekaligus gambar sehingga mampu membuat banyak orang duduk betah duduk berjam-jam untuk menyaksikan tayangan kesayangan mereka. Walaupun kini ada jaringan internet, namun penyebarannya masih jauh sekali dibawah media televisi. Internet memiliki kendala karena tergantung kepada jaringan lain (Surbakti, 2019:44).

Sadar atau tidak, media televisi telah membentuk dan menyebabkan ketergantungan sehingga kehadirannya seakan-akan menyemarakkan suasana. Sisi negatif lainnya dari media televisi adalah lemahnya pengawasan dan sensor terhadap program dan film-film yang harusnya dikonsumsi oleh orang dewasa tapi ditonton juga oleh anak-anak (Surbakti, 2019:46). Banyak dari program televisi sekarang yang mulai melanggar hukum etika penyiaran demi mencapai penonton dan rating yang tinggi.  

Persoalan etika yang mengemuka dalam program tayangan televisi adalah kekerasan. Televisi dianggap memiliki pengaruh kuat kepada para penontonnya, terutama penonton anak-anak. Sebagai bukti nyata adalah terjadinya kekerasan yang dilakukan anak-anak setelah mereka terpapar tayangan Smack Down, sebuah tayangan gulat gaya bebas yang berasal dari Amerika Serikat. Pada rentang tahun 2006, masyarakat dikejutkan dengan meninggalnya beberapa anak berusia di bawah umur karena menirukan tayangan Smack Down. Hal ini menjadi pembuktian, televisi dapat memberikan pengaruh burk kepada pemirsanya (Rasyid, 2013:27).

Adapun beberapa tayangan yang melanggar hukum etika penyiaran, yaitu dalam salah satu program siaran "Rumpi, No Secret". Acara ini tercatat sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. 

Tayangan pada tanggal 28 Maret 2019, terlihat Elly marah saat dipertemukan dengan mantan kekasihnya dalam 1 panggung di program "Rumpi". Elly mulai marah, berteriak lalu meninggalkan studio disaat kamera masih merekam.

Ely Sugigi Keluar dari Studio dan Marah-Marah dengan Mantan Pacarnya
Ely Sugigi Keluar dari Studio dan Marah-Marah dengan Mantan Pacarnya

Hal tersebut melanggar beberapa hukum etika penyiaran yang tertera dalam P3SPS Bab V Pasal 9 mengenai Penghormatan Terhadap Nilai Dan Norma Kesopanan Dan Keasusilaan, serta P3SPS Pasal 13 Bab IX tentang Penghormatan Terhadap Hak Privasi.

Program "Rumpi, No Secret" lagi-lagi melanggar hukum etika penyiaran pada tayangan tanggal 15 Januari 2020 dimana Lucinta Luna yang menjelekkan The Connel Twins di media instagramnya sambil mengangkat salah satu kakinya dan The Connel Twins yang menjelekkan Lucinta Luna dengan kata-kata kasar.

Lucinta Luna Menjelekkan The Connel Twins sambil Mengangkat Kakinya
Lucinta Luna Menjelekkan The Connel Twins sambil Mengangkat Kakinya

Hal tersebut membuat program "Rumpi, No Secret" sempat terkena teguran dari KPI yang melanggar beberapa pasal, yaitu dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; serta melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf b, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan.

The Connel Twins Menjelekkan Lucinta Luna dengan Kata-Kata Kasar
The Connel Twins Menjelekkan Lucinta Luna dengan Kata-Kata Kasar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun