Privasi bukan berarti bergaya hidup individualistik. Tidak juga berarti privasi adalah anti-sosial. Di mana kedua konotasi ini mengesankan seorang user yang terlalu pelit berbagi informasi terkait diri sendiri. Namun privasi melekat pada user untuk mendistribusikan, mengetahui, dan membatasi akses kepada data pribadi.
Secara regulasi dan inovasi konsep privasi juga menjadi sulit dipahami. Terkait regulasi, banyak peraturan dan undang-undang berbeda yang berlaku di berbagai negara tentang data pribadi. Sehingga setiap negara memiliki perspektif berbeda tentang definisi privasi dan yang menyebabkan konsep menjadi ambigu.Â
Walaupun jika telah ditetapkan UU yang mengatur privasi, seringkali muncul celah hukum tidak terduga. Celah atau loophole ini pun dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melanggar privasi.Â
Terkait inovasi teknologi yang berkembang cepat, sulit memastikan data pribadi tidak akan disalahgunakan. Karena saat ini ada jauh lebih banyak informasi yang dapat dicuri atau disalahgunakan. Sehingga users sulit bagi untuk mengontrol data pribadi yang telah disebarkan diri sendiri atau orang lain.
Banyak orang tidak begitu peduli dengan privasi karena tidak menyadari risikonya. Para users ini tidak memahami bahwa informasi pribadi dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pada praktiknya, users seperti ini tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi informasi pribadi mereka.
Selain itu, banyak users menganggap bahwa rahasia pribadi tidak akan diketahui oleh orang lain. Baik secara melalui peretasan atau pembobolan akun. Padahal users seperti ini tidak menyadari bahwa informasi pribadi mereka dapat dengan mudah dikumpulkan dan digunakan tanpa izin.
Sayangnya, privasi masih menjadi isu elit di Indonesia. Bagi beberapa orang juga menganggap tidak perlu privasi, karena yang lain bebas berbagi data dan informasi pribadi. Tetapi kasus terkait privasi kian variatif. Kasus seperti penyalahgunaan foto anak, pencurian foto profile diri untuk menipu, sampai penyalahgunaan NIK dan KTP untuk pinjol sering terjadi.
Aktivitas jahat terkait privasi adalah seperti peretasan, penggunaan data pribadi, dan pemalsuan dokumen. Peretasan merupakan aktivitas ilegal untuk mengakses informasi pribadi.Â
Peretas biasanya mencuri data pribadi untuk menipu. Ada juga pemalsuan dokumen yang menyalahgunakan informasi pribadi untuk menciptakan dokumen palsu.
Penyalahgunaan informasi pribadi melibatkan penggunaan informasi pribadi untuk tujuan yang tidak diizinkan. Penyebaran informasi berbahaya melibatkan penyebaran informasi yang dapat membahayakan pengguna lain.
Jelas di sini ada tantangan-tantangan dalam menerapkan privasi di dunia digital. Kedisiplinan menjadi kata kunci menerapkan batasan privasi. Seiring meningkatnya pengguna internet dan medsos di Indonesia, ada risiko lebih besar bahwa informasi pribadi disalahgunakan.Â
Berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi informasi pribadi mereka.
Pertama, user harus memastikan untuk mengatur pengaturan keamanan akun mereka. Email menjadi fokus pertama.
Usahakan email menggunakan two-step autentication. Informasi pribadi seperti yang ada di dalam email hanya dapat diakses diri sendiri atau orang yang dikenal dan dipercaya.
Kedua, user sebaiknya berhati-hati saat berbagi informasi pribadi mereka. Users harus memastikan hanya berbagi informasi yang tidak dapat mengungkapkan identitas pribadi.Â
Usahakan jangan berbagi informasi seperti nama lengkap, nama ibu kandung, NIK, scan KTP/KK, alamat lengkap, nomor telepon, foto, atau password email dengan siapapun.
Ketiga, user harus memastikan kredensial orang yang diajak berinteraksi. Sebaiknya tidak mengirimkan informasi atau data pribadi kepada orang yang dikenal secara online saja. User juga harus memperhatikan hak-hak privasi user lain. Selalu ingat, jangan pernah memposting informasi pribadi orang lain tanpa izin.
Langkah-langkah di atas tidak akan tidak banyak bermanfaat jika tidak konsisten dilakukan. Ada tantangan tersendiri jika ingin menerapkan langkah-langkah tersebut. Namun bukan berarti tidak bisa dilakukan demi kebaikan data pribadi di dunia digital.Â
Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang privasi di Indonesia. Orang-orang sebaiknya dapat memahami risiko yang terkait dengan berbagi informasi pribadi. Users juga sebaiknya mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi informasi diri.
Salam,
Wonogiri, 01 Maret 2023
10:54 pm
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI