Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Jenis Modus Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Tahu

17 Februari 2023   00:23 Diperbarui: 17 Februari 2023   19:48 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi beragam layanan pinjaman online. (SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)

Teknolgi erat kaitannya dengan kemudahan. Semua aspek kehidupan manusia jelas ingin dimudahkan dengan teknologi. Aspek ekonomi menjadi yang paling fleksibel dan adaptif dengan teknologi, apalagi dunia digital. Ekonomi berbasis digitalisasi telah mempermudah sekaligus menuntut inovasi.

Financial technology atau fintech menjadi salah satu inovasi ranah ekonomi. Perubahan gaya hidup yang terjadi di masyarakat mendorong fintech berkembang. Peminjaman uang via penggunaan TIK untuk segala kebutuhan jadi salah satu prakteknya. Publik tidak lagi perlu berkunjung ke bank untuk mengajukan kredit. 

Hampir semua persyaratan dan prosedur yang rumit kini semakin dipermudah. Pemohon kredit dapat mengajukan hutang secara online, via aplikasi. Maka pemohon kredit dapat melakukan transaksi keuangan kapan saja dan di mana saja dengan mengakses situs atau aplikasi fintech. Sering juga disebut pinjaman online (pinjol).

Pinjol memiliki potensi peminatnya yang besar. Apalagi saat ini hampir semua orang terkoneksi internet dengan smartphone mereka. Walau di satu sisi pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal. Munculnya pinjol ilegal ini bersifat fatal bagi publik yang terjebak. Kerugian finansial dan lebih parah lagi, penyalahgunaan data data pribadi mudah dilakukan.  

Ilustrasi pelaku pinjol ilegal (pexels.com)
Ilustrasi pelaku pinjol ilegal (pexels.com)

Pinjol ilegal saat ini masih banyak yang merajalela dan membuat resah masyarakat. Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) mulai 2018 sampai dengan tahun 2022, jumlah pinjol ilegal yang ditutup mencapai 4.352. Selama 4 tahun (1.460 hari), berarti kehadiran jumlah pinjol hampir 3 kali lebih banyak.

Umumnya, pinjol ilegal menawarkan proses lebih cepat dari pinjaman online lainnya. Hal ini  membuat masyarakat tergiur akan tawaran dari pinjaman online tersebut. Agar tidak terjebak dengan modus pinjol ilegal, maka masyarakat dihimbau untuk mengenali perbedaan antara pinjol ilegal dan legal. 

Agar publik lebih memahami bahaya pinjol ilegal, kenali dulu modusnya. Berdasarkan dari keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 3 beberapa modus umum pinjol ilegal terapkan, yaitu:

Modus Melakukan Penawaran Melalui SMS/Chat

Modus pinjol ilegal yang umum dijumpai oleh masyarakat adalah penawaran via SMS/chat. Para oknum jahat pinjol ilegal akan membuat penawaran yang menggiurkan melalui pesan SMS/chat dengan yang tidak dikenal. Mereka juga menggunakan logo pinjol dan bahasa marketing luwes agar mengesankan profesionalisme.

Modus via chat aplikasi percakapan juga berkembang, seperti disisipi link malware. Modus yang digunakan adalah chat berisi link untuk mencairkan pinjaman puluhan juta Rupiah. 

Bagi orang yang teledor atau tergiur bisa langsung klik saja link yang diberikan. Padahal link tersebut adalah malware yang bisa mencuri data pribadi dan menjebol e-banking.

Modus Langsung Transfer Uang ke Rekening Korban

Oknum  pinjol ilegal juga memiliki modus dengan langsung mentransfer uang ke rekening para korban. Padahal pemilik rekening tidak pernah meminjam dana melalui pinjol ilegal. Tujuan dari modus ini memiliki tujuan agar pinjol ilegal meneror korban dan menagih denda jika lewat jatuh tempo.

Modus transfer lain menggunakan alasan salah transfer. Korban tiba-tiba menerima sejumlah uang. Lalu sindikat mengatasnamakan pinjol akan menghubungi. Sindikat ini meminta uang tersebut agar dikirimkan ke rekening lainnya. Sialnya saat uang itu telah ditransfer ke rekening diminta, korban malah menanggung beban tagihan pinjol ilegal tadi.

Modus Mencatut Nama Pinjol Legal dan OJK

Modus ini jelas ditujukan untuk mengelabui banyak orang. Sindikat pinjol ilegal akan memasarkan produknya dengan menggunakan nama pinjol legal. Mulai dari logo dan namanya akan dimiripkan oleh para sindikat. Pencatutan nama pinjol legal dengan memberi spasi, satu huruf, huruf besar/kecil. Tak sedikit pinjol ilegal yang dengan congkak menggunakan logo OJK.

Teror pinjol ilegal bermacam-macam dan cukup mengerikan. Dari mulai menelepon atau men-chat nomor korban agar segera membayar. Ada juga mengancam akan menyebar pesan tagihan untuk korban kepada keluarga dan teman. Beberapa mengancam akan didatangi debt collector. Sampai ada yang meneror dengan ancaman menyebar foto palsu asusila korban.

Beberapa korban pinjol ilegal pun mengalami stress dan depresi. Seperti seorang karyawan di NTT yang diancam disebarkan foto asusilanya jika tidak membayar cicilan. Lilitan hutang pada pinjol ilegal pun membuat seorang perempuan di Bogor depresi. Sehingga pada akhirnya ia mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Publik jelas harus waspada. Data pribadi berupa nomor dan scan KTP, nama ibu kandung, dan nomor telepon harus dijaga dengan baik. Mewaspadai oknum yang meminta data pribadi di atas menjadi benteng pertama mencegah pinjol ilegal. Selalu mencari informasi pinjol legal dari OJK atau SWI juga perlu dilakukan.

Salam,

Wonogiri, 17 Februari 2023

12:23 am

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun