Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Menjabarkan Pilar Digital 5R: Right

26 September 2019   08:07 Diperbarui: 30 September 2019   21:24 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
WiFi oleh rawpixel.com - Foto: pixabay.com

Diadaptasi dari presentasi Angela Romano (2019)

Penetrasi internet secara global meningkat signifikan. Australia dan Indonesia juga mengalami peningkatan users, penertrasi, dan sebaran demografis pengguna internet beberapa tahun ke belakang. Dan tak bisa dipungkiri juga dampak negatif dunia digital juga dialami dua negara.

Pemerintah Australia sudah cukup lama dan serius membangun kemampuan digital untuk warganya. Kurikulum literasi digital sudah direncanakan dan diterapkan ke dalam pendidikan beberapa tahun ke belakang. Dan secara fundamental juga mengkampanyekan 5R pilar digital.

Pilar-pilar ini dibangun untuk keamanan pribadi dan pengembangan literasi media dan digital. Ke 5R tersebut adalah Right, Respect, Responsibility, Reasoning, dan Resilience. Atau dibahasakan sebagai bagian dari hak, penghormatan, tanggung jawab, berfikir kritis, dan ketangguhan.

Rights atau hak mengacu kepada kebebasan beropini, akses, dan keamanan digital. Setiap orang berhak mengutarakan ide, gagasan, komentar, dan opini di dunia digital. Karena hal ini juga telah diatur dalam HAM. Prinsip demokrasi yang kita anut pun menghormati hak berpendapat. 

Pilar Rights menyoroti keberimbangan dalam berpendapat dan penyalahgunaan hak tersebut. Sejauh mana kebebasan mem-posting konten akan melanggar privasi, perasaan, dan keamanan orang lain. Begitu pun dengan hak pribadi yang tidak menyinggung hak publik secara etis dan logis. 

Saat seseorang memposting provokasi, ujaran kebencian, atau disinformasi (hoaks), maka patut direfleksikan oleh kita apakah kegiatan ini melanggar orang lain. Perlukah postingan tersebut di-share kepada orang terdekat kita. Karena hal ini terkait dengan hak orang lain mendapat rasa aman di dunia digital.

Akses internet yang meliputi infrastruktur juga merupakan hak kita, mulai dari koneksi yang stabil dan tersebar baik sampai bandwidth yang cukup tinggi untuk mengakses text, audio, dan video di internet dan platform sosial media. Memblokir akses internet berarti melanggar hak warga negara. 

Baik Australia dan Indonesia merupakan negara besar. Sehingga infrastruktur internet sendiri masih berfokus pada daerah urban. Walau pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan akses ke dunia digital terus diupayakan.

Mendapatkan rasa aman dari konten negatif di dunia digital juga adalah hak. Moderasi konten baik di internet dan platform sosmed diperlukan. Konten negatif seperti pornografi, perjudian, kekerasan, sampai virus/malware wajib dilakukan pemerintah dan provider telekomunikasi.

Peran pemerintah dengan melakukan patroli digital sudah dilakukan. Namun, peran serta stakeholder lain juga dibutuhkan. Seperti peran publik untuk melaporkan konten, peran NGO mengawasi ujaran kebencian, provokasi, kekerasan, pelanggaran privasi dan hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun