Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

74 Tahun Indonesia dan Kedaulatan Digital

17 Agustus 2019   14:14 Diperbarui: 17 Agustus 2019   15:24 4330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Globalisation oleh Pete Linforth - Foto: pixabay.com

"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi!!" Petikan Isi Pidato Kebangsaan Presiden Joko Widodo, 16 Agustus 2019

Diantara 5,1 miliar lebih netizen dunia, Indonesia memiliki 150 juta pengguna internet aktif. Di dunia, users internet Indonesia menempati urutan ke 5 setelah Brazil dan Amerika Serikat.

Di Asia Pasifik, Indonesia menempati urutan ke 3 untuk jumlah users setelah China dan India. Penetrasi users sosmed kita mencapai 56% dari populasi dengan Facebook sebagai sosmed terpopuler.

Arus informasi dunia digital begitu lekat dalam kehidupan kita. Dari mulai mencari resep rendang di YouTube. Sampai menguntit akun calon akuntan via LinkedIn bisa dilakukan. Saking manjanya, makan pun dipesan via aplikasi ojek online.

Informasi viral yang muncul pagi hari di Twitter, diberitakan siang di televisi. Kabar hoaks yang sore beredar pun, bisa disoroti menjadi headline portal berita sampai media arus utama. Batas-batas informasi dunia digital dan nyata kini kian kabur dan tidak berbatas waktu, tempat, dan akses.

Secara personal pun, kita akan merasa gugup tidak membuka notifikasi sosmed. Ada rasa ketertinggalan dalam fikiran kita atas apa yang terjadi di Indonesia sampai dunia 10 menit saja jauh dari linimasa. Dan menjadi orang yang kudet alias kurang update, bukan menjadi prioritas manusia modern.

Namun dibalik dinamika dan kohabitasi kita dalam dunia maya. Kita hanya menjadi data yang ditarget iklan dan jasa. Setiap akun yang kita buat menjadi komoditas produk, jasa, dan layanan. Kita tukar privasi dan data pribadi dengan akun Facebook, Instagram, atau Twitter.

Perlindungan data pribadi di Indonesia diakui rapuh. Dengan kasus yang cukup signifikan yaitu Dukcapil yang diduga memberi akses data pribadi untuk ribuan perusahaan swasta.

Warga Tangsel sempat diamankan polisi karena menjual bebas database berupa KK dan nomor KTP di sebuah situs. Jual-beli database penduduk juga terjadi via grup Facebook.

Kebocoran data pribadi juga terjadi di ranah lain. Facebook pernah mengalami kebocoran 1 juta lebih data users Indonesia di tahun 2018. Kebocoran data penjual di situs e-commerce Tokopedia terjadi di awal tahun 2019. Menyusul juga Bukalapak yang diduga mengalami kebocoran data penggunanya di bulan Mei 2019 lalu.

Peretasan situs pun sering terjadi di Indonesia. Contohnya seperti peretasan situs KPU pada 2014, situs KPAI pada 2016, situs Dewan Pers pada 2016, situs Kejakgung pada 2017, dan situs Telkomsel pada 2017. Pada 2018, situs KPI pernah juga diretas. Sedang di 2019, situs cekfakta.com juga sempat down karena diretas.

Selain keamanan data pribadi, serangan siber pun menjadi tantangan di Indonesia. Menurut ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Structure), di tahun 2017 Indonesia mengalami 177,3 juta serangan siber. Sehingga, perhari terjadi lebih dari 800 ribu serangan siber di Indonesia. Serangan siber ini didominasi malware dan fraud.

Globalisation oleh Pete Linforth - Foto: pixabay.com
Globalisation oleh Pete Linforth - Foto: pixabay.com
Aturan-aturan Dunia Digital 
Secara fundamental, setiap platform sosmed atau situs kini memiliki S&K. Baik itu untuk ijin untuk meninggal cookies atau perekaman jejak. Ataupun saat kita mencentang kotak Term and Condition yang dibuat platform sosmed, aplikasi, dan gim. 

Di dalam S&K ini biasanya ada aturan jelas akses aplikasi/situs pada data atau gawai pribadi kita. Namun banyak yang tidak peduli. Baru akan peduli sampai panik saat terjadi scamming, phising, sampai akun di-hack. Banyak orang, seperti di Indonesia, akan langsung memelototi aturan pemerintah dalam hal ini.

Tidak kurang sebenarnya regulasi tertulis Indonesia mengenai dunia digital. Kita memiliki Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 (UU-ITE).

Untuk kemudian direvisi menjadi UU No. 19 tahun 2016. UU ini mengatur mulai sistem, penyelenggara, dan lembaga sertifikasi informasi dan transaksi elektronik. Sampai definisi nama domain, akses, dan kontrak elektronik. Dan tentu sanksi hukum pelanggaran yang terjadi di dunia digital.

Kemenkominfo pun memberi aturan tambahan tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU PDP ini dirilis dalam Permenkominfo No. 20 tahun 2016. Dalam RUU PDP, pengamanan data pribadi dan privasi semakin diperketat. Sanksi berupa denda kepada platform atau situs yang melanggar data pribadi pun diatur disini. 

Khusus untuk platform sosial media, terdapat Community Standards (CS). Ini adalah aturan tertulis yang fleksibel, transparan, dan akuntabel untuk menyehatkan ekosistem sosial dan komunikasi di linimasa. Aturan didasarkan pada value atau nilai common sense atau hati nurani. Silakan teliti isi lengkap CS Facebook , YouTube, Instagram, Twitter, dan WhatsApp.

Namun tetap saja, ada pihak-pihak yang menegasikan aturan yang ada. Serupa kehidupan di dunia nyata, linimasa sosmed pun berisi konten negatif. Tak jarang dijadikan media propaganda sampai radikalisasi. Dengan konsekuensi pelaku yang sulit dilacak dan ditangkap di rimba digital.

Baik aturan pemerintah atau platform sendiri kadang masih bisa diakali. Pemilu US di tahun 2016 disusupi penggiringan opini oleh troll dari Rusia.

Skandal Cambride Analytica pun diduga mendorong peristiwa Brexit pada 2017. Genosida suku Rohingya di Myanmar diduga juga didorong keteledoran Facebook dan provokasi juncta militer. Tirani ala fanatisme pada Duterte di Filipina telah lama terbentuk via Facebook. 

Hacker oleh typography Image - Ilustrasi: pixabay.com
Hacker oleh typography Image - Ilustrasi: pixabay.com
Digital Sovereignty 
Cara radikal yang kini menjadi perhatian adalah penerapan Digital Sovereignty (DS) atau kedaultan digital. Dan kedaulatan yang dimaksud adalah secara sistemik dan infrastruktur. Bukan kedaulatan yang mungkin kita anggap kemandirian dalam hal literasi digital, media, hukum dan potensi ancaman-ancamannya. Dan setidaknya kita maknai dari UU-ITE dan RUU-PDP di Indonesia.

Cara radikal memperoleh kedaulatan telah diberlakukan di China. Istilah The Great Firewall di China begitu ekstrim menyediakan infrastruktur digital, mengatur arus data, dan memonitor publik. Konsekuensinya, data Freedom House tahun 2018 menempatkan China di urutan pertama untuk kekangan kebebasan berekspresi secara digital penduduknya. 

The Great Firewall dimulai di tahun 2000 dengan prinsip menutup disrupsi budaya dan ideologi asing masuk ke China. Golden Shield Project saat itu merekrut 50 ribu tenaga baru untuk mensensor segala bentuk pelanggaran daring. Ditambah distribusi 500 juta konten dan posting para influencer yang pro-pemerintah tiap tahunnya.

Di Perancis, usulan DS menjadi polemik politis dan kenegaraan sejak 2016. Ekses dunia digital seperti pelanggaran privasi, peretasan, serangan siber, dan disinformasi mencetuskan cara radikal DS diberlakukan. DS yang diatur pemerintah nantinya secara khusus untuk: 

  • mengatur hardware apa saja dan dimana saja untuk menyimpan data penduduk 
  • memverifikasi kelaikan operating system yang mengontrol hardware
  • menginspeksi data dan program yang beroperasi di keduanya
  • mengkoordinasi dengan jaringan lain untuk memenuhi kriteria serupa diatas

Rusia kini juga menggagas kedaulatan digital serupa Perancis dengan sebutan Rusnet.  Walau dasar premis Rusnet lebih memutus akses internet global demi keamanan siber negara. Secara legislatif, kedaulatan digital ala Rusia digagas dalam Digital Economy National Program 2019-2024. Tidak main-main, pemerintah menggelontorkan dana sekitar 1,3 triliun RUB atau lebih dari 277 triliun IDR.

Semua provider telekomunikasi di Rusia wajib mengalihkan semua arus data dan informasi ke Roskomnazor, sebuah institusi pengawas Rusia. Otoritas Rusia pun telah menguji coba local backup Domain Name System (DNS) di tahun 2014 dan 2018. Dengan target 95% arus data internet berlaku secara lokal di tahun 2020.

Sedang posisi Indonesia berdaulat secara digital begitu pelik. Jurang infrastruktur antar daerah nusantara yang begitu lebar. Hal ini akibat demografi populasi yang terkonsentrasi di Jawa. Pun, secara latar belakang pendidikan dan kepedulian atas dunia digital masih terjadi digital divide antar generasi dan lokasi.

Berdaulat secara ekstrim ala China urung dilakukan. Pemerintah tak pun tidak ingin terjadi pembelotan dan demonstrasi publik yang kebebasan berekspresi (kembali) terkekang. Menggugat legislatif dan eksekutif dengan DS ala Perancis pun akan mentok di mata anggaran infrastruktur. Berfikir dua kali melepaskan diri dari internet global ala Rusia juga masih dalam mimpi.

Sehingga, memaknai kemandirian dan ketahanan bangsa di dunia digital menjadi target realistis Indonesia. Walau jumlah pengguna internet Indonesia terus meningkat. Hal ini tidak dibarengi dengan literasi digital yang baik dan komprehensif di sistem pendidikan kita.

Secara sporadis dan kuratif menanggulangi pelanggaran privasi. Mengcek fakta disinformasi. Menangkal serangan siber. Dan melacak pola radikalisasi dan ekstrimisme digital harus tak kenal lelah dilakukan. Meregulasi platform dan layanan digital dengan RUU yang lebih ketat juga menjadi langkah preventif.  

Dan yang paling penting, kedaulatan digital tidak boleh kompromi. 

Salam,

Wonogiri, 17 Agustus 2019
02:15 pm 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun