Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Trip Artikel Utama

Festival Balon Udara sebagai Media Tradisi, Rekreasi, dan Edukasi

11 Juni 2019   11:31 Diperbarui: 12 Juni 2019   17:52 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tahun 2017, Airnav Indonesia menghimbau agar pilot berhati-hati terhadap balon udara di wilayah udara Jawa Tengah. NOTAM (Notice to Airmen) bernomor A2115/17 ditujukan untuk penerbangan yang melintas wilayah udara Wonosobo, Cilacap, Kebumen, Purworejo, dan Pekalongan.

Balon udara yang diterbangkan dapat mencapai ketinggian 25 ribu sampai 28 ribu kaki. Beberapa pilot sempat menjumpai balon udara ini pada ketinggian tersebut. Dan bukan tidak mungkin akan mengancam keselamatan penerbangan.

Atas himbauan Airnav dan laporan para pilot, Kemenhub pun bertindak. Dikeluarkanlah Peraturan Menhub No. PM 40 2018. Peraturan ini mengatur penerbangan balon udara pada kegiatan budaya. Balon udara wajib ditambatkan dengan tali sepanjang 25-30 meter untuk kemudian diturunkan kembali.

Walau ada sanksi penjara 2 tahun dan denda 500 juta Rupiah berdasar UU No. 1 Tahun 2009 pasal 411. Namun masih ada pihak yang kucing-kucingan menerbangkannya. Usai Lebaran kemarin saja, beberapa pilot melaporkan penampakan balon udara pada lintasan pesawat udara Jateng dan Jatim. 

Tidak dapat dipungkiri, menerbangkan balon udara adalah tradisi sebagian masyarakat Jateng dan Jatim. Balon udara yang diterbangkan pada H+7 Lebaran menjadi lambang kesyukuran dan gotong royong warga. Dan konon, tradisi ini sudah ada dilakukan orang Indo-Eropa sejak jaman Kolonial di Jateng.

Masyarakat akan bergotong royong membuat balon udara. Balon udara berbahan dasar plastik ini besarnya bisa mencapai 3 meter dengan tinggi 7 meter. Biaya yang dikeluarkan pun kadang tidak sedikit. Bisa mencapai jutaan Rupiah yang meliputi kostum dan beragam pernak-pernik.

Aktifitas menerbangkan balon udara kini bukan saja menjadi tradisi unik paska Lebaran. Namun sudah lama menjadi ajang rekreasi dan stimulan ekonomi masyarakat sekitar. 

Melarang tradisi ini pun bukan menjadi solusi. Diperlukan win-win solution bagi Kemenhub, Airnav, Pemda, dan masyarakat. 

Beberapa daerah pun kini menggelar festival balon udara dengan menggandeng Kemenhub, Kemenpar dan Airnav. Selain memfasilitasi tradisi, rekreasi, dan ekonomi masyarakat. Festival balon udara ini mampu menjadi media edukasi terutama soal keselamatan penerbangan.

Poster Lomba Foto Tematik Pemkab Wonosobo dan Mafindo - Ilustrasi: Istimewa
Poster Lomba Foto Tematik Pemkab Wonosobo dan Mafindo - Ilustrasi: Istimewa

Pada festival ini, selain masyarakat menerbangkan balon udara. Ada juga beragam kegiatan pariwisata daerah. Seperti di Wonosobo, rangkaian festival dirangkum dalam kegiatan Java Balloon Attraction 2019. 

Java Balloon Attraction dalam rangkaian Fetival Sindoro Sumbing 2019 ini akan sangat meriah. Selain diisi beragam kegiatan seperti tea walk, pementasan kesenian tradisional dan pesta lampion. Ada juga lomba upload foto tematik dengan hadiah jutaan rupiah. 

Festival yang diadakan di kaki Gunung Sindoro ini tahun lalu menyedot 3000 pengunjung. Dan diperkirakan, tahun ini akan lebih banyak pengunjung yang datang. Karena pedesaan di sekitar daerah festival sudah berbenah untuk menyambut wisatawan lokal maupun internasional. 

Dengan festival seperti ini diharapkan corak tradisi terus dapat dijalankan. Atraksi rekreasi daerah dan edukasi keselamatan penerbangan pun juga. Sehingga daerah lain dengan tradisi serupa bisa mencontohkan.

Tentunya, masyarakat yang menjalankan tradisi menerbangkan balon udara juga sadar dan tertib. Karena menerbangkan balon udara ilegal bisa terkena sanksi hukum. Dan akan lebih baik jika bergotong royong dengan banyak pihak menyelenggarakan festival balon udara serupa.

Dan di tahun-tahun ke depan tradisi ini diharapkan tidak akan merugikan penerbangan. Masyarakat pun bisa bergotong royong menggelar festival balon udara yang lebih meriah. Menguntungkan secara ekonomis dan menjadi agenda pariwisata tahunan daerah.

Salam,

Wonogiri, 11 Juni 2019

11:31 am  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun