Ditambah, pihak Kepolisian dengan divisi Cyber Crime-nya. Dengan berkoordinasi dengan Kemenkominfo, Kepolisian harus melindung dan mengayomi di dunia maya. Di era IT atau generasi Z saat ini, melindungi di dunia maya sama pentingnya dengan di dunia nyata. Teknologi dan infrastrukturnya pun harus baik dan terkini. Jangan sampai pihak ini kalah dengan ransomware dari luar negeri yang kadang diciptakan para jenius di garasi rumahnya.
Saya pribadi menyambut baik fatwa MUI menyoal socmed. Setidaknya fatwa ini menyentuh dari sisi religius masyarakat. Namun residu kebencian Pilkada SARA seolah mengaburkan niat dan tujuan fatwa ini. Banyak yang menduga fatwa ini melindungi beberapa oknum. Karena tidak bisa dipungkiri, asumsi seperti inilah yang ada dalam kepala kita. Karena isu SARA di socmed kian lacur, atau viral dalam bahasa teknisnya.
Semoga fatwa MUI menjadi langkah nyata untuk tindakan berikutnya. Terutama terkait problema dunia maya. Isu ini sudah terlalu lama didiamkan dan sekadar kita tonton. Edukasi dan kampanye literasi digital menjadi langkah mencegah dan memperbaiki. Regulasi dan aturan khusus pun harus segera digodok dan diterapkan pihak pemerintah. Karena urgensi masalah yang muncul sudah kian liar.
Beberapa artikel saya menyoal literasi digital:
- Media Sosial dan Kesepian Kita
- Mari Mengenal Digital Divide
- Kita, Internet dan 'Psychosocial Moratorium'
- Menyelami Fenomena 'Komen, Amin, Like dan Share'
Salam,
Wollongong, 7 Juni 2017
09:52 pm
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H