Indonesia bisa dikatakan sebagai negara yang punya potensi untuk mengembangkannya. Terlihat dari data di bawah ini:
Potensi WtE di Indonesia mencapai 1.879,50 MW dengan potensi terbesar berada di provinsi Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan 712 MW serta pulau Jawa menjadi potensi terbesar dibandingkan pulau-pulau lainnya.Â
Ukuran potensi WtE dapat dilihat dari potensi volume sampah yang dihasilkan dalam provinsi. Alhasil, data tersebut menunjukkan juga bahwa Indonesia mempunyai potensi untuk pengembangan WtE di banyak provinsi dan pulau yang berbeda.
Namun, realisasi dari proyek WtE sampai pada Desember 2013, menunjukkan bahwa pengembangan WtE masih jauh dari kata maksimal apabila dilihat dari potensi yang ada.Â
Berdasarkan data dari The Institute for Essential Services Reform (IESR) dan The Carbon Trust, WtE yang sudah beroperasi sampai pada akhir tahun 2013 baru menghasilkan 93,5 MW.Â
Angka ini tentu menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan potensi WtE melalui inisiatif pembangunan-pembangunan WTE di setiap provinsi.
Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan pembangunan WtE ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan perpres Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Isi dari perpres tersebut antara lain:
- Menekankan kepada menjadikan sampah sebagai sumber daya untuk mendapatkan nilai tambah sampah menjadi energi listrik
- Memberikan mandat kepada 12 (dua belas) pemerintah daerah untuk membangun PLTSa, antara lain provinsi DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Manado, dan Palembang.
Percepatan pembangunan WtE di ibu kota sendiri juga sudah dimasukkan ke dalam Masterplan Pengelolaan Sampah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012-2032.Â
Dalam masterplan tersebut dijelaskan bahwa WtE akan dibangun di 4 (empat) lokasi berbeda di DKI Jakarta, antara lain di Sunter, Marunda, Cakung, dan Duri Kosambi.